Untuk mendukung
kelancaran tugas dan wewenang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo, Komisioner dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo. Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo bertanggungjawab kepada Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo.
SEKRETARIS KPU
KABUPATEN KULON PROGO
WIDI PURNAMA, SIP, M.SI
Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo :
- Membantu
penyusunan program dan anggaran Pemilu.
- Memberikan
dukungan teknis administratif.
- Membantu
pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menyelenggarakan Pemilu.
- Membantu
pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Membantu
perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Memfasilitasi
penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu.
- Membantu
penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Kulon Progo.
-
Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo :
- Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur,
dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU.
- Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada wewenang pertama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Memberikan layanan administrasi,
ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo :
- Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.
- Memelihara arsip dokumen Pemilu.
- Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
Dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo dibantu oleh 4 (empat) orang Kepala Sub Bagian, yang membawahi staf-staf pelaksana. Masing-masing sub bagian yang ada di Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo adalah sub bagian Hukum, sub bagian Keuangan Umum Logistik, sub bagian Program dan Data, serta sub bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Di bawah ini adalah uraian tugas masing-masing sub bagian, yang dikepalai oleh Kepala Sub Bagian.
1. Sub Bagian Program dan
Data
KASUBAG PROGRAM DAN DATA
|
AGUS SUBAGYO, SIP
|
STAF SUB BAGIAN PROGRAM DAN DATA
|
TRIAS TUTI HIDAYANTI, SIP |
|
SAWITRI HARYANI, SE
|
Tugas Staf Pelaksana
pada Sub Bagian Program dan Data :
- Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana
anggaran Pemilu.
- Menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu.
- Mengelola dan menyusun data pemilih.
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan
kerja sama dengan lembaga pemerintahan lain yang terkait.
- Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan
kerja sama dengan lembaga non pemerintahan.
- Melakukan survey
untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu.
- Mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan Pemilu.
- Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring
penyelenggara Pemilu.
- Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi
penyelenggaraan Pemilu.
- Menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan
kegiatan sub bagian Program dan Data.
- Memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada
Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan tugas
kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses
rekrutmen anggota KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian
Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Menjalanan tugas
lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
2. Sub Bagian Hukum
KASUBAG HUKUM
|
SIGIT PURWADI, SH |
Tugas Staf Pelaksana pada Sub Bagian Hukum :
- Mengumpulkan dan
mengelola bahan untuk materi penyuluhan
peraturan perundang-undangan tentang Pemilu.
- Mengumpulkan dan
mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara Pemilu.
- Menyusun dan
mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan konsultasi hukum
penyelenggara hukum.
- Mengumpulkan dan
menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggara Pemilu.
- Menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi
administrasi dan faktual partai politik peserta Pemilu.
- Menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan
verifikasi partai politik peserta Pemilu dan pelaporannya.
- Menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota
DPRD Kabupaten Kulon Progo.
- Menyusun laporan kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu.
- Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk
verifikasi administrasi dan faktual perseorangan peserta Pemilu.
- Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah
dikumpukan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu.
- Mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi
administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu.
- Mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja
staf di sub bagian Hukum.
- Menghimpun dan mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan
bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan tugas sub bagian Hukum.
- Menyusun dan mencari bahan permasalahan yang
terjadi dan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan
masalah.
- Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada sub bagian Hukum Kabupaten/kota
- Melaksanakan inventarisasi peraturan
perundang-undangan.
- Menjalankan tugas
lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
3. Sub Bagian Teknis Pemilu
dan Hubungan Partisipasi Masyarakat
KASUBAG TEKNIS DAN HUPMAS
Tugas Staf Pelaksana pada Sub Bagian Teknis
Pemilu dan Hupmas :
- Mengumpulkan dan
menyusun identifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan
alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
- Menyusun draft
pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten Kulon Progo.
- Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan
informasi tentang pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu.
- Menyusun dan mencari bahan draft pedoman dan
petunjuk teknis pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu.
- Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan
informasi untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Penggantian Antar Waktu
dan pengisian anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo.
- Menyiapkan semua berkas kelengkapan Penggantian
Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi
kekurangan persyaratan.
- Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan
pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu.
- Menyusun draft pemberitaan dan penerbitan
informasi Pemilu.
- Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan
informasi pelaksanaan kampanye.
- Menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi
dan kampanye.
- Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan
informasi pedoman teknis bina partisipasi masyarakat dan pelaksanaan pendidikan
pemilih.
- Melakukan identifikasi kinerja staf di sub bagian
Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.
- Menginventarisasi permasalahan yang terjadi dan
menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah.
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada
Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Membantu dan mengelola memfasilitasi pemeliharaan
data dan dokumentasi hasil Pemilu.
- Menyiapkan
pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada sub bagian Teknis dan Hupmas.
- Menjalankan tugas
lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
4. Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik
KASUBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK
|
MARSUDI ADJI, S.SOS |
STAF SUB BAGIAN KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK
|
ENDAH DWI ARTINI, SE |
|
PARJANA |
|
SRIYANTO, S.KOM |
|
PARIJA
|
|
MURIJO
|
|
HERU MARKOYAN
|
|
LIA EKAWATI AGUSTINA, S.SOS
|
Tugas Staf Pelaksana pada Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik :
- Mengelola dan
menyusun rencana sub bagian keuangan.
- Memberi
informasi terbaru menyangkut pengelolaan keuangan yang menjadi kewenangan KPU
Kabupaten Kulon Progo.
- Menyusun dan
mengelola bahan peneliti laporan keuangan.
- Menyiapkan dan
menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran (SAI dan LPI/LPAK).
- Menyusun dan
memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang terbaru.
- Mengumpulkan dan menyusun data untuk keperluan
perhitungan akuntansi.
- Menyusun dan membuat daftar gaji dan honor pegawai.
- Menyusun dan membuat daftar pengadaan barang dan
jasa.
- Mengelola dan membuat kartu pengawasan pembayaran
yang telah diajukan oleh PPK dan diselesaikan oleh KPPN.
- Menyusun dan membantu pejabat penandatangan SPM
untuk meneliti dokumen pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek
pembuatan SPM sebelum diajukan dan ditandatangani oleh pejabat penandatangan
SPM.
- Menyiapkan dan menyusun, mempelajari peraturan
perundang-undangan, kebijakan, serta pedoman dan petunjuk teknis tentang
pengelolaan keuangan Pemilu.
- Mengelola dan memonitor serta mengevaluasi
pelaksanaan teknis kegiatan pengelolaan keuangan.
- Menyusun dan mencari bahan petimbangan kepada
Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Mengelola dan melakukan koordinasi dengan sub bagian lain.
- Menjalankan tugas
lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
- Mengelola dan
menyusun rencana sub bagian Umum.
- Menyusun dan
melakukan urusan kearsipan, surat menyurat, dan ekspedisi.
- Menyusun dan melaksanakan penomoran, pengetikan, dan pengadaan naskah dinas.
- Menyusun dan
melakukan urusan perlengkapan di sub bagian masing-masing.
- Menyusun dan
mengelola urusan rumah tangga.
- Mencatat dan
menyusun surat masuk dan surat keluar.
- Menyusun dan
mengarsipkan surat masuk dan surat keluar.
- Menyusun dan mengarsipkan himpunan-himpunan naskah
dinas yang keluar.
- Menyusun dan mencatat himpunan-himpunan naskah
dinas yang keluar.
- Menyiapkan dan menyusun arsip dinamis dan arsip
statis.
- Mengumpulkan dan penyusunan arsip inaktif.
- Mengelola dan memelihara barang inventaris milik negara.
- Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Mengelola dan melakukan koordinasi dengan sub bagian lain.
- Menjalankan tugas
lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
- Mengelola dan
menyusun rencana sub bagian Logistik.
- Menyusun dan mendokumentasikan
laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian penyusunan, pengolahan data, dan
dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu.
- Mengumpulkan dan mengolah bahan alokasi barang
kebutuhan Pemilu serta membuat laporannya.
- Mengalokasikan barang keperluan Pemilu.
- Menyusun dan merencanakan alokasi kebutuhan sarana Pemilu bagi panitia Pemilu.
- Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada
Sekretaris KPU Kabupaten/kota
- Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas
kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
- Mengelola dan melakukan koordinasi dengan sub bagian lain.
- Menjalankan tugas
lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
Untuk mendukung kelancaran tugas, Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo dibantu oleh 3 (tiga) orang tenaga honorer dan 3 (tiga) orang tenaga pengamanan.
|
DANANG LESTARI |
|
ARYO KINTOKO |
|
AJI SARASTA |
|
WIJAYA |
|
KARYANTO |
|
ANDRI SIGIT WIDODO |