.::. Selamat datang Di Official Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo .::. www.kpu-kulonprogokab.go.id .::. Jl.Wakhid Hasyim, Bendungan, Wates, Kulon Progo Telp.( 0274)774433, Fax.(0274 774433 Email:kulonprogo@kpud-diyprov.go.id .::. UU No 8 Thn 2015 tentang Perubahan Atas (UU No 1 Thn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang).::.

Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo

Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo, Komisioner dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo. Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo bertanggungjawab kepada Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo.


SEKRETARIS KPU 
KABUPATEN KULON PROGO


WIDI PURNAMA, SIP, M.SI


Tugas Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo :
  1. Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu.
  2. Memberikan dukungan teknis administratif.
  3. Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten Kulon Progo dalam menyelenggarakan Pemilu.
  4. Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten Kulon Progo.
  6. Memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa Pemilu.
  7. Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Kulon Progo.
  8. Membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo :
  1. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU.
  2. Mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada wewenang pertama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  3. Memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo :
  1. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan.
  2. Memelihara arsip dokumen Pemilu.
  3. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
Dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo dibantu oleh 4 (empat) orang Kepala Sub Bagian, yang membawahi staf-staf pelaksana. Masing-masing sub bagian yang ada di Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo adalah sub bagian Hukum, sub bagian Keuangan Umum Logistik, sub bagian Program dan Data, serta sub bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat. Di bawah ini adalah uraian tugas masing-masing sub bagian, yang dikepalai oleh Kepala Sub Bagian.


1. Sub Bagian Program dan Data


KASUBAG PROGRAM DAN DATA

AGUS SUBAGYO, SIP


STAF SUB BAGIAN PROGRAM DAN DATA

TRIAS TUTI HIDAYANTI, SIP

SAWITRI HARYANI, SE


Tugas Staf Pelaksana pada Sub Bagian Program dan Data :
  1. Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu.
  2. Menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu.
  3. Mengelola dan menyusun data pemilih.
  4. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerja sama dengan lembaga pemerintahan lain yang terkait.
  5. Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerja sama dengan lembaga non pemerintahan.
  6. Melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu.
  7. Mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan Pemilu.
  8. Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggara Pemilu.
  9. Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggaraan Pemilu.
  10. Menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian Program dan Data.
  11. Memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
  12. Melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
  14. Menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen anggota KPU Kabupaten Kulon Progo.
  15. Menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo.
  16. Menjalanan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

2. Sub Bagian Hukum

KASUBAG HUKUM

SIGIT PURWADI, SH

STAF SUB BAGIAN HUKUM


SYAFRIDAH YASIN, S.PD


ADIYUNI NURCAHYO WIDIYANTO, SH


PRAKOSO WITJAKSONO, SH

Tugas Staf Pelaksana pada Sub Bagian Hukum :
  1. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk  materi penyuluhan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu.
  2. Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara Pemilu.
  3. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelenggara hukum.
  4. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggara Pemilu.
  5. Menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual partai politik peserta Pemilu.
  6. Menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan pelaporannya.
  7. Menyusun dan mengelola verifikasi calon anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo.
  8. Menyusun laporan kegiatan verifikasi  partai politik peserta Pemilu.
  9. Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual perseorangan peserta Pemilu.
  10. Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpukan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu.
  11. Mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu.
  12. Mengumpulkan dan mengolah identifikasi kinerja staf di sub bagian Hukum.
  13. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan bahan lainnya yang materinya berhubungan dengan tugas sub bagian Hukum.
  14. Menyusun dan mencari bahan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah.
  15. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
  16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
  17. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada sub bagian Hukum Kabupaten/kota
  18. Melaksanakan inventarisasi peraturan perundang-undangan.
  19. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

3. Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat


KASUBAG TEKNIS DAN HUPMAS

YOSEPHUS SAHID BUDIPRIYONO, SIP

STAF SUB BAGIAN TEKNIS DAN HUPMAS
 
KHOLIL AR RAHMAN, SIP


MUDITA MAIDIHANI, A.MD

Tugas Staf Pelaksana pada Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas :
  1. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
  2. Menyusun draft pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo.
  3. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi tentang pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu.
  4. Menyusun dan mencari bahan draft pedoman dan petunjuk teknis pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu.
  5. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan informasi untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Penggantian Antar Waktu dan pengisian anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo.
  6. Menyiapkan semua berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan.
  7. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu.
  8. Menyusun draft pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu.
  9. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye.
  10. Menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye.
  11. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pedoman teknis bina partisipasi masyarakat dan pelaksanaan pendidikan pemilih.
  12. Melakukan identifikasi kinerja staf di sub bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.
  13. Menginventarisasi permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah.
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
  15. Melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
  16. Membantu dan mengelola memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu.
  17. Menyiapkan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada sub bagian Teknis dan Hupmas.
  18. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

4. Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik


 KASUBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK

MARSUDI ADJI, S.SOS

STAF SUB BAGIAN KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK

ENDAH DWI ARTINI, SE

PARJANA

SRIYANTO, S.KOM

PARIJA


MURIJO


HERU MARKOYAN


LIA EKAWATI AGUSTINA, S.SOS


Tugas Staf Pelaksana pada Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik :
  • Sub bagian Keuangan
  1. Mengelola dan menyusun rencana sub bagian keuangan.
  2. Memberi informasi terbaru menyangkut pengelolaan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kabupaten Kulon Progo.
  3. Menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan.
  4. Menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran (SAI dan LPI/LPAK).
  5. Menyusun dan memperbaharui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang terbaru.
  6. Mengumpulkan dan menyusun data untuk keperluan perhitungan akuntansi.
  7. Menyusun dan membuat daftar gaji dan honor pegawai.
  8. Menyusun dan membuat daftar pengadaan barang dan jasa.
  9. Mengelola dan membuat kartu pengawasan pembayaran yang telah diajukan oleh PPK dan diselesaikan oleh KPPN.
  10. Menyusun dan membantu pejabat penandatangan SPM untuk meneliti dokumen pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  11. Menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum diajukan dan ditandatangani oleh pejabat penandatangan SPM.
  12. Menyiapkan dan menyusun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan Pemilu.
  13. Mengelola dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan teknis kegiatan pengelolaan keuangan.
  14. Menyusun dan mencari bahan petimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
  15. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
  16. Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
  17. Mengelola dan melakukan koordinasi dengan sub bagian lain.
  18. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

  • Sub bagian Umum :
  1. Mengelola dan menyusun rencana sub bagian Umum.
  2. Menyusun dan melakukan urusan kearsipan, surat menyurat, dan ekspedisi.
  3. Menyusun dan melaksanakan penomoran, pengetikan, dan pengadaan naskah dinas.
  4. Menyusun dan melakukan urusan perlengkapan di sub bagian masing-masing.
  5. Menyusun dan mengelola urusan rumah tangga.
  6. Mencatat dan menyusun surat masuk dan surat keluar.
  7. Menyusun dan mengarsipkan surat masuk dan surat keluar.
  8. Menyusun dan mengarsipkan himpunan-himpunan naskah dinas yang keluar.
  9. Menyusun dan mencatat himpunan-himpunan naskah dinas yang keluar.
  10. Menyiapkan dan menyusun arsip dinamis dan arsip statis.
  11. Mengumpulkan dan penyusunan arsip inaktif.
  12. Mengelola dan memelihara barang inventaris milik negara.
  13. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
  14. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
  15. Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
  16. Mengelola dan melakukan koordinasi dengan sub bagian lain.
  17. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

  • Sub bagian Logistik
  1. Mengelola dan menyusun rencana sub bagian Logistik.
  2. Menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan kegiatan sub bagian penyusunan, pengolahan data, dan dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu.
  3. Mengumpulkan dan mengolah bahan alokasi barang kebutuhan Pemilu serta membuat laporannya.
  4. Mengalokasikan barang keperluan Pemilu.
  5. Menyusun dan merencanakan alokasi kebutuhan sarana Pemilu bagi panitia Pemilu.
  6. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/kota
  7. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
  8. Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo.
  9. Mengelola dan melakukan koordinasi dengan sub bagian lain.
  10. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Untuk mendukung kelancaran tugas, Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo dibantu oleh 3 (tiga) orang tenaga honorer dan 3 (tiga) orang tenaga pengamanan.


DANANG LESTARI
ARYO KINTOKO

AJI SARASTA
                       
WIJAYA

KARYANTO
ANDRI SIGIT WIDODO