.::. Selamat datang Di Official Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo .::. www.kpu-kulonprogokab.go.id .::. Jl.Wakhid Hasyim, Bendungan, Wates, Kulon Progo Telp.( 0274)774433, Fax.(0274 774433 Email:kulonprogo@kpud-diyprov.go.id .::. UU No 8 Thn 2015 tentang Perubahan Atas (UU No 1 Thn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang).::.

Tugas dan Wewenang


Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut : 

  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum.
  2. Menerima, meneliti, dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum.
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS.
  4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan.
  5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II.
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum.
  7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
  1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.


Tugas dan Wewenang dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal.
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
  3. Membentuk PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
  4. Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
  5. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi.
  6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau Pemilukada terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
  7. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara.
  8. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten  berdasarkan Berita Acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK.
  9. Membuat Berita Acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten, dan KPU Provinsi.
  10. Menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten dan mengumumkannya.
  11. Mengumumkan calon Anggota DPRD Kabupaten terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat Berita Acaranya.
  12. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten.
  13. Mengenakan sanksi aministratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, Sekretaris KPU Kabupaten, dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten kepada masyarakat.
  15. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
  16. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.


Tugas dan Wewenang dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten.
  2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
  4. Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
  5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau Pemilukada terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
  6. Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi.
  7. Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten yang bersangkutan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat Berita Acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  8. Membuat Berita Acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu Panwaslu Kabupaten dan KPU Provinsi.
  9. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
  10. Mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, Sekretaris KPU Kabupaten dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten kepada masyarakat.
  12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
  13. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan.

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
  1. Merencanakan program, anggaran, dan jadwal Pemilukada.
  2. Menyusun dan menetapkan tata kerja KPU Kabupaten, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilukada dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi.
  3. Menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilukada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilukada dalam wilayah kerjanya.
  5. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilukada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi.
  6. Menerima daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilukada.
  7. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau Pemilukada terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
  8. Menerima  daftar pemilih dari PPK dalam penyelenggaraan Pemilukada dan menyampaikan kepada KPU Provinsi.
  9. Menetapkan calon bupati yang telah memenuhi persyaratan.
  10. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah kabupaten yang bersangkutan.
  11. Membuat Berita Acara penghitungan suara serta wajib membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, Panwaslu Kabupaten, dan KPU Provinsi.
  12. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten untuk mengesahkan hasil Pemilukada dan mengumumkannya.
  13. Mengumumkan calon bupati terpilih dan dibuatkan Berita Acaranya.
  14. Melaporkan hasil Peilukada kepada KPU melalui KPU Provinsi.
  15. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
  16. Mengenakan sanksi aministratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK, anggota PPS, Sekretaris KPU Kabupaten, dan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kabupaten dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilukada dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten kepada masyarakat.
  18. Melaksanakan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan Pemilukada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman KPU dan/atau KPU Provinsi.
  19. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilukada.
  20. Menyampaikan hasil Pemilukada kepada DPRD Provinsi, Menteri Dalam Negeri, Bupati, dan DPRD Kabupaten.
  21. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau peraturan perundang-undangan