Dikatakan dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa
penyelenggaraan
Pemilu yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan
rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan bahwa untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan Pemilu yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat,
dibutuhkan penyelenggara Pemilu yang profesional serta memiliki integritas,
kapabilitas, dan akuntabilitas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga
penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas
melaksanakan Pemilu.
Wilayah kerja KPU
meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dalam
melaksanakan tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, maka dibentuk pula
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU berkedudukan di ibu kota Negara
Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis dan bersifat tetap. Dalam
menyelenggarakan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal, sedangkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
dibantu oleh Sekretariat. Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.
Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).
KPU Kabupaten Kulon Progo merupakan KPU yang berkedudukan
di ibukota Kabupaten Kulon Progo. Kabupaten Kulon Progo adalah sebuah
kabupaten di Derah Istimewa Yogyakarta. Ibu kota kabupaten terletak di Wates,
dan berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul di sebelah timur,
Samudra Hindia di sebelah selatan, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah di sebelah
barat, serta Kabupaten Magelang Jawa Tengah di sebelah utara. Nama Kulon Progo berarti sebelah barat Sungai Progo
(Jawa: kulon).
Sungai Progo membatasi
kabupaten ini di sebelah timur. Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12
kecamatan, yakni Kecamatan Wates, Temon, Panjatan, Lendah, Galur, Pengasih,
Nanggulan, Kokap, Girimulyo, Sentolo, Kalibawang, dan Samigaluh. Dari 12
kecamatan tersebut dibagi lagi menjadi 87 desa dan 1 kelurahan, serta 930
pedukuhan (sebelum otonomi daerah dinamakan dengan dusun). Pusat pemerintahan
berada di Kecamatan Wates, yang berada sekitar 25 km sebelah barat daya dari
pusat ibu kota Daerah
Istimewa Yogyakarta. Bagian barat laut wilayah Kabupaten Kulon Progo berupa
pegunungan (Bukit Menoreh) dengan puncaknya Gunung Gajah, yang terletak di
perbatasan dengan Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Sedangkan di bagian selatan
merupakan dataran rendah yang landai hingga ke pantai.
Di Kabupaten Kulon Progo inilah, KPU Kabupaten Kulon Progo menjalankan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu, yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas, dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kearifan lokal Kabupaten Kulon Progo.
Di Kabupaten Kulon Progo inilah, KPU Kabupaten Kulon Progo menjalankan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu, yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas, dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kearifan lokal Kabupaten Kulon Progo.