.::. Selamat datang Di Official Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo .::. www.kpu-kulonprogokab.go.id .::. Jl.Wakhid Hasyim, Bendungan, Wates, Kulon Progo Telp.( 0274)774433, Fax.(0274 774433 Email:kulonprogo@kpud-diyprov.go.id .::. UU No 8 Thn 2015 tentang Perubahan Atas (UU No 1 Thn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang).::.

Selayang Pandang

Dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, bahwa penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat, dibutuhkan penyelenggara Pemilu yang profesional serta memiliki integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.


Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga dalam melaksanakan tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, maka dibentuk pula KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota  provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis dan bersifat tetap. Dalam menyelenggarakan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal, sedangkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Sekretariat. Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).


KPU Kabupaten Kulon Progo merupakan KPU yang berkedudukan di ibukota Kabupaten Kulon Progo. Kabupaten Kulon Progo adalah sebuah kabupaten di Derah Istimewa Yogyakarta. Ibu kota kabupaten terletak di Wates, dan berbatasan dengan Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul di sebelah timur, Samudra Hindia di sebelah selatan, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah di sebelah barat, serta Kabupaten Magelang Jawa Tengah di sebelah utara. Nama Kulon Progo berarti sebelah barat Sungai Progo (Jawa: kulon).


Sungai Progo membatasi kabupaten ini di sebelah timur. Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12 kecamatan, yakni Kecamatan Wates, Temon, Panjatan, Lendah, Galur, Pengasih, Nanggulan, Kokap, Girimulyo, Sentolo, Kalibawang, dan Samigaluh. Dari 12 kecamatan tersebut dibagi lagi menjadi 87 desa dan 1 kelurahan, serta 930 pedukuhan (sebelum otonomi daerah dinamakan dengan dusun). Pusat pemerintahan berada di Kecamatan Wates, yang berada sekitar 25 km sebelah barat daya dari pusat ibu kota Daerah Istimewa Yogyakarta. Bagian barat laut wilayah Kabupaten Kulon Progo berupa pegunungan (Bukit Menoreh) dengan puncaknya Gunung Gajah, yang terletak di perbatasan dengan Kabupaten Purworejo Jawa Tengah. Sedangkan di bagian selatan merupakan dataran rendah yang landai hingga ke pantai.

Di Kabupaten Kulon Progo inilah, KPU Kabupaten Kulon Progo menjalankan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu, yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas, dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kearifan lokal Kabupaten Kulon Progo.