.::. Selamat datang Di Official Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo .::. www.kpu-kulonprogokab.go.id .::. Jl.Wakhid Hasyim, Bendungan, Wates, Kulon Progo Telp.( 0274)774433, Fax.(0274 774433 Email:kulonprogo@kpud-diyprov.go.id .::. UU No 8 Thn 2015 tentang Perubahan Atas (UU No 1 Thn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang).::.

Jumat, 23 Agustus 2013

Kamis, 22 Agustus 2013

KPU Kulonprogo Gelar Pleno DPT



     Komisi Pemilihan Umum (KPU), lewat surat edaran No 585/KPU/VIII/2013, memperpanjang masa pengumuman dan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP) menjadi dua minggu. Dengan demikian, masyarakat luas dapat memberi masukan dan tanggapan terhadap DPS-HP hingga tanggal 30 Agustus 2013.
Sebagaimana diketahui, 19 Agustus lalu KPU Kulonprogo telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP) untuk pemilu 2014 sebanyak 337.013 (163.100 pemilih laki-laki dan 173.913 perempuan). Hal ini selisih sekitar 1200-an dari jumlah DPS yang berjumlah 338.293. Pengurangan ini dikarenakan petugas PPS telah membersihkan nama-nama ganda dan mencoret pemilih yang telah meninggal.
KPU Kulonprogo telah menerima masukan, baik dari masyarakat umum maupun Panwas Kabupaten terkait DPS-HP yang kami umumkan. Dengan masukan tersebut, sangat dimungkinkan jumlah DPS-HP akhir dan DPT akan berbeda dengan jumlah DPS-HP yang telah diumumkan 17 Agustus lalu.
Masa perpanjangan ini, untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengecek namanya di DPSHP. Masyarakat diharapkan dengan sangat mengecek namanya langsung di balai desa atau dengan cara melihat di web kpu dengan alamat: http://data.kpu.go.id/dpshp.php. Partisipasi tersebut akan menentukan DPT yang benar-benar akurat, komprehensif dan mutakhir.
Dalam tiga hari ini (27-29 Agustus), KPU Kulonprogo melakukan monitoring ke PPK dan PPS dalam rangka  pengecekan terhadap progress-reprot penyusunan DPS-HP akhir.***

Selasa, 09 Juli 2013

DPS Siap Diumumkan Sesuai Jadwal



Tahapan pemilu 2014 akan memasuki pengumuman daftar pemilih sementara (DPS). Sesuai tahapan, DPS akan ditetapkan oleh panitia pemungutan suara (PPS) tanggal 10 Juli kemudian akan diumumkan pada tanggal 11 – 24 Juli 2013. Sedangkan tanggapan dan masukan masyarakat atas DPS bisa dilakukan pada tanggal 11 Juli sampai 1 Agustus 2013.
            Sesuai Peraturan KPU No 9 tahun 2013, KPU kabupaten akan mencetak DPS sebanyak rangkap tiga. Tiga rangkap tersebut peruntukkannya adalah, satu untuk arsip PPS, satu untuk ditempel di kantor PPS, yaitu balai desa / kalurahan, dan satu untuk ditempel di lingkup RT/RW atau calon lokasi TPS.
Saat ini proses cetak DPS mash berlangsung dengan menggunakan rekanan di Jogja. Diperkirakan Rabu (10/7) KPUD sudah siap mendistribusikan DPS ke desa-desa untuk ditetapan oleh rapat pleno PPS, kemudian sesuai tahapan Kamis (11/7) DPS sudah bisa diumumkan / ditempel di lokasi yang diperintahkan oleh aturan KPU.
KPU menghimbau masyarakat untuk secara aktif mencermati dan mengecek namanya di DPS yang telah diumumkan. Sebagai kontrol atas kinerja penyelenggara, cek terhadap DPS mutlak diperlukan.***