Mayoritas pengurus partai politik di Kulonprogo
sepakat daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD kabupaten Kulonprogo tetap,
seperti dapil untuk Pemilu 2009. Hal tersebut terungkap dalam rapat konsultasi
publik antara KPU Kulonprogo dengan pengurus parpol di kantor KPU Kulonprogo
Bendungan Wates, Selasa (26/2) lalu.
Memang dalam rapat konsultasi tersebut sempat ada
usulan untuk merubah dapil. Ada yang mengusulkan 6 dan 8 dapil. Namun jika wilayah
Kulonprogo dijadikan 6 atau 8 dapil, hal ini tidak sesuai dengan rambu-rambu
penataan ulang dapil yang tertuang dalam Peraturan KPU No 5 tahun 2013, karena
sisa suara per-dapil yang tidak terkonversi suara menjadi besar.
Meski susunan dapil tetap, tapi ada pergeseran jumlah
kursi. Dapil 4 (Temon, Wates, Panjatan) yang pada pemilu lalu jumlah kursi 10,
pada pemilu 2014 nanti menjadi 11. Sedangkan di dapil 5 (Galur-Lendah) yang
pada pemilu 2009 lalu 7 kursi, pada pemilu 2014 nanti menjadi 6 kursi.
Pergeseran ini karena pertumbuhan penduduk di dapil 4 lebih besar daripada di
dapil 5.***