.::. Selamat datang Di Official Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo .::. www.kpu-kulonprogokab.go.id .::. Jl.Wakhid Hasyim, Bendungan, Wates, Kulon Progo Telp.( 0274)774433, Fax.(0274 774433 Email:kulonprogo@kpud-diyprov.go.id .::. UU No 8 Thn 2015 tentang Perubahan Atas (UU No 1 Thn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang).::.

Selasa, 19 Februari 2013

Info Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK )



         Setelah KPU RI mengeluarkan peraturan nomor 3 tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2014, KPU Kabupaten Kulonprogo segera menindaklanjuti dengan membuka pendafatran PPK.
Pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan dilaksanakan  tanggal 21 sampai 23 Februari 2013. Untuk pengambilan formulir pendaftaran bisa dilakukan di kantor KPU maupun di kantor kecamatan pada jam kerja. Tapi untuk pengembalian formulir diserahkan di kantor kecamatan  masing-masing.
Syarat untuk menjadi anggota PPK diantaranya berusia paling rendah 25 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, pendidikan minimal SLTA/sederajat, sehat jasmani-rohani (dibuktikan surat keterangan sehat dari Puskesmas), berdomisili di wilayah kerja/kecamatan yang bersangkutan dan belum pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. ***