Setelah KPU RI mengeluarkan peraturan nomor 3 tahun
2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2014,
KPU Kabupaten Kulonprogo segera menindaklanjuti dengan membuka pendafatran PPK.
Pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan dilaksanakan tanggal 21 sampai 23 Februari 2013. Untuk
pengambilan formulir pendaftaran bisa dilakukan di kantor KPU maupun di kantor
kecamatan pada jam kerja. Tapi untuk pengembalian formulir diserahkan di kantor
kecamatan masing-masing.
Syarat untuk menjadi anggota PPK diantaranya berusia
paling rendah 25 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, pendidikan
minimal SLTA/sederajat, sehat jasmani-rohani (dibuktikan surat keterangan sehat
dari Puskesmas), berdomisili di wilayah kerja/kecamatan yang bersangkutan dan
belum pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. ***