Tahapan pemilu 2014 akan memasuki pengumuman daftar
pemilih sementara (DPS). Sesuai tahapan, DPS akan ditetapkan oleh panitia
pemungutan suara (PPS) tanggal 10 Juli kemudian akan diumumkan pada tanggal 11
– 24 Juli 2013. Sedangkan tanggapan dan masukan masyarakat atas DPS bisa
dilakukan pada tanggal 11 Juli sampai 1 Agustus 2013.
Sesuai
Peraturan KPU No 9 tahun 2013, KPU kabupaten akan mencetak DPS sebanyak rangkap
tiga. Tiga rangkap tersebut peruntukkannya adalah, satu untuk arsip PPS, satu
untuk ditempel di kantor PPS, yaitu balai desa / kalurahan, dan satu untuk
ditempel di lingkup RT/RW atau calon lokasi TPS.
Saat ini proses cetak DPS mash berlangsung dengan
menggunakan rekanan di Jogja. Diperkirakan Rabu (10/7) KPUD sudah siap mendistribusikan
DPS ke desa-desa untuk ditetapan oleh rapat pleno PPS, kemudian sesuai tahapan
Kamis (11/7) DPS sudah bisa diumumkan / ditempel di lokasi yang diperintahkan
oleh aturan KPU.
KPU menghimbau masyarakat untuk secara aktif
mencermati dan mengecek namanya di DPS yang telah diumumkan. Sebagai kontrol
atas kinerja penyelenggara, cek terhadap DPS mutlak diperlukan.***