Pada hari Rabu, 3 September 2014 bertempat di Hotel Pandansari Ketua KPU Kulon Progo membubarkan dengan resmi keberadaan Panitia Pemilu Adhoc, yaitu PPK dan PPS se-Kabupaten Kulon Progo. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Muh. Isnaini, STP mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan dalam proses penyelenggaraan Pemilu di Kulon Progo baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
PPK dan PPS mulai menjalankan tugasnya pada bulan Maret 2013 dan dibubarkan selambat-lambatnya tanggal 9 September 2014. Seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dinyatakan bahwa lembaga adhoc tersebut dibubarkan paling lambat 2 bulan sesudah pemungutan suara. Dalam acara tersebut diberikan juga PPK Award untuk PPK yang mempunyai kinerja bagus. Diharapkan dari pemberian penghargaan tersebut dapat dijadikan contoh oleh PPK lainnya. PPK Favorit yang memperoleh PPK Award tersebut adalah PPK Lendah, PPK Nanggulan, dan PPK Kalibawang.