Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga publik diwajibkan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keberadaan PPID ini merupakan ujung tombak sebuah lembaga (instansi) dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi.
Namun dikarenakan ada sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Kulonprogo memasuki masa pensiun, maka keberadaan PIP maupun PPID tersebut perlu dilakukan revitalisasi atau penyegaran dalam hal personalia. Dalam hal melakukan revitalisasi tersebut, KPU Kabupaten Kulonprogo telah melakukan beberapa rapat membahas hal tersebut.
Rapat pertama dilakukan pada tanggal 13 Januari 2015 dan rapat kedua diselenggarakan pada tanggal kedua 28 Januari 2015. Kedua rapat tersebut khusus membahas tentang struktur PIP dan personalia PPID. Ada sedikit perbedaan struktur PIP dengan yang dibentuk pada tahun 2012, meski secara substansi sama. Sedangkan tentang personalia PPID juga ada sedikit perubahan. Sementara pada rapat ketiga tanggal 4 Februari 2015 membahas tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan layanan informasi publik. Sedangkan pada rapat tanggal 10 Februari 2015 membahas mengenai daftar informasi yang harus disediakan oleh PIP.
Rapat Komisioner dan Sekretariat tentang PPID |