Jumat, 23 Agustus 2013
Kamis, 22 Agustus 2013
KPU Kulonprogo Gelar Pleno DPT
Komisi Pemilihan Umum (KPU), lewat surat edaran No
585/KPU/VIII/2013, memperpanjang masa pengumuman dan tanggapan terhadap daftar
pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP) menjadi dua minggu. Dengan demikian,
masyarakat luas dapat memberi masukan dan tanggapan terhadap DPS-HP hingga
tanggal 30 Agustus 2013.
Sebagaimana diketahui, 19 Agustus lalu KPU Kulonprogo
telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS-HP) untuk
pemilu 2014 sebanyak 337.013 (163.100 pemilih laki-laki dan 173.913 perempuan).
Hal ini selisih sekitar 1200-an dari jumlah DPS yang berjumlah 338.293.
Pengurangan ini dikarenakan petugas PPS telah membersihkan nama-nama ganda dan
mencoret pemilih yang telah meninggal.
KPU Kulonprogo telah menerima masukan, baik dari
masyarakat umum maupun Panwas Kabupaten terkait DPS-HP yang kami umumkan.
Dengan masukan tersebut, sangat dimungkinkan jumlah DPS-HP akhir dan DPT akan
berbeda dengan jumlah DPS-HP yang telah diumumkan 17 Agustus lalu.
Masa perpanjangan ini, untuk memberi kesempatan kepada
masyarakat mengecek namanya di DPSHP. Masyarakat diharapkan dengan sangat mengecek
namanya langsung di balai desa atau dengan cara melihat di web kpu dengan
alamat: http://data.kpu.go.id/dpshp.php. Partisipasi
tersebut akan menentukan DPT yang
benar-benar akurat, komprehensif dan mutakhir.
Dalam tiga hari ini (27-29 Agustus), KPU Kulonprogo
melakukan monitoring ke PPK dan PPS dalam rangka pengecekan terhadap progress-reprot penyusunan DPS-HP akhir.***
Selasa, 09 Juli 2013
DPS Siap Diumumkan Sesuai Jadwal
Tahapan pemilu 2014 akan memasuki pengumuman daftar
pemilih sementara (DPS). Sesuai tahapan, DPS akan ditetapkan oleh panitia
pemungutan suara (PPS) tanggal 10 Juli kemudian akan diumumkan pada tanggal 11
– 24 Juli 2013. Sedangkan tanggapan dan masukan masyarakat atas DPS bisa
dilakukan pada tanggal 11 Juli sampai 1 Agustus 2013.
Sesuai
Peraturan KPU No 9 tahun 2013, KPU kabupaten akan mencetak DPS sebanyak rangkap
tiga. Tiga rangkap tersebut peruntukkannya adalah, satu untuk arsip PPS, satu
untuk ditempel di kantor PPS, yaitu balai desa / kalurahan, dan satu untuk
ditempel di lingkup RT/RW atau calon lokasi TPS.
Saat ini proses cetak DPS mash berlangsung dengan
menggunakan rekanan di Jogja. Diperkirakan Rabu (10/7) KPUD sudah siap mendistribusikan
DPS ke desa-desa untuk ditetapan oleh rapat pleno PPS, kemudian sesuai tahapan
Kamis (11/7) DPS sudah bisa diumumkan / ditempel di lokasi yang diperintahkan
oleh aturan KPU.
KPU menghimbau masyarakat untuk secara aktif
mencermati dan mengecek namanya di DPS yang telah diumumkan. Sebagai kontrol
atas kinerja penyelenggara, cek terhadap DPS mutlak diperlukan.***
Langganan:
Postingan (Atom)
