.::. Selamat datang Di Official Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo .::. www.kpu-kulonprogokab.go.id .::. Jl.Wakhid Hasyim, Bendungan, Wates, Kulon Progo Telp.( 0274)774433, Fax.(0274 774433 Email:kulonprogo@kpud-diyprov.go.id .::. UU No 8 Thn 2015 tentang Perubahan Atas (UU No 1 Thn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang).::.

Jumat, 04 Oktober 2013

KPUD Segera Menetapkan Zona Kampanye



Menindaklanjuti terbitnya Peraturan KPU No 15 tahun 2013 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU No 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo akan segera menetapkan zona (lokasi) pemasangan alat peraga kampanye.
KPU kabupaten  sudah mendapat masukan dari PPS (melalui PPK) tentang titik-titik lokasi (zona) untuk pemasangan alat peraga kampanye. Zona yang diusulkan PPS tadi sudah merupakan hasil koordinasi dengan kepala desa/lurah. Di setiap desa/kalurahan bisa terdiri dari satu atau lebih zona, tergantung besar kecilnya desa/kalurahan yang bersangkutan.
Sesuai dengan surat edaran KPU No 664/KPU/IX/2013 tertanggal 30 September 2013 (angka 4), zona kampanye tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten dalam bentuk keputusan. “Sebenarnya zona (lokasi) yang diusulkan oleh teman-teman PPS sudah dapat kita tetapkan, hanya saja masih perlu penamaan yang baku. Misalnya ruas jalan dari tugu Deandeles ke utara sampai perbatasan Desa Bojong, itu perlu penamaan yang baku.”,  kata Warsono SH, penanggung jawab Divisi Hukum KPU Kulonprogo.
Dalam rapat koordinasi antara KPUD dengan instansi Pemda, Selasa (1/10) lalu memang belum dicapai kesepakatan produk hukum untuk mengatur lebih jauh jika ada pelanggaran  terhadap pemasangan  alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan. Pihak Pemda beranggapan poruk hukum yang tepat untuk mengatur hal tersebut dalam bentuk peraturan bersama antara Pemda dan KPUD. Sedangkan di pihak KPUD berpendapat, sesuai surat edaran KPU No 664/KPU/IX/2013, produk hukum untuk menetapkan zona kampanye adalah keputusan KPU kabupaten.***