Menindaklanjuti terbitnya Peraturan
KPU No 15 tahun 2013 yang merupakan perubahan atas Peraturan
KPU No 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo akan segera menetapkan
zona (lokasi) pemasangan alat peraga kampanye.
KPU kabupaten sudah mendapat masukan dari PPS (melalui PPK)
tentang titik-titik lokasi (zona) untuk pemasangan alat peraga kampanye. Zona
yang diusulkan PPS tadi sudah merupakan hasil koordinasi dengan kepala
desa/lurah. Di setiap desa/kalurahan bisa terdiri dari satu atau lebih zona,
tergantung besar kecilnya desa/kalurahan yang bersangkutan.
Sesuai dengan surat edaran KPU No 664/KPU/IX/2013 tertanggal
30 September 2013 (angka 4), zona kampanye tersebut ditetapkan oleh KPU
Kabupaten dalam bentuk keputusan. “Sebenarnya
zona (lokasi) yang diusulkan oleh teman-teman PPS sudah dapat kita tetapkan,
hanya saja masih perlu penamaan yang baku. Misalnya ruas jalan dari tugu
Deandeles ke utara sampai perbatasan Desa Bojong, itu perlu penamaan yang
baku.”, kata Warsono SH, penanggung
jawab Divisi Hukum KPU Kulonprogo.
Dalam rapat koordinasi antara KPUD dengan instansi
Pemda, Selasa (1/10) lalu memang belum dicapai kesepakatan produk hukum untuk
mengatur lebih jauh jika ada pelanggaran
terhadap pemasangan alat peraga
kampanye yang tidak sesuai aturan. Pihak Pemda beranggapan poruk hukum yang
tepat untuk mengatur hal tersebut dalam bentuk peraturan bersama antara Pemda
dan KPUD. Sedangkan di pihak KPUD berpendapat, sesuai surat edaran KPU No
664/KPU/IX/2013, produk hukum untuk menetapkan zona kampanye adalah keputusan
KPU kabupaten.***