.::. Selamat datang Di Official Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo .::. www.kpu-kulonprogokab.go.id .::. Jl.Wakhid Hasyim, Bendungan, Wates, Kulon Progo Telp.( 0274)774433, Fax.(0274 774433 Email:kulonprogo@kpud-diyprov.go.id .::. UU No 8 Thn 2015 tentang Perubahan Atas (UU No 1 Thn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang).::.

Kamis, 12 Desember 2013

Pemilu



Kunci Sukses Penyelenggaraan Pemilu

Menurut Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu dinyatakan bahwa pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kemampuan kepemimpinan, integritas dan independensi dari penyelenggara pemilu adalah faktor penting untuk mampu menciptakan pemilu yang berkualitas. 

Integritas adalah keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan moralitas yang tinggi, kewibawaan dan kejujuran. Integritas bagi penyelenggara pemilu sangatlah penting, karena dengan integritas yang tinggi mereka akan mampu bertindak adil dan jujur, tidak terpengaruh dengan tekanan dari pihak lain yang berusaha membelokkan penyelenggara pemilu dari peraturan peraturan dan kode etik yang berlaku bagi mereka. 

Lembaga penyelenggara pemilu harus independen sehingga keputusan yang tertuang dalam hasil pemilu sesuai dengan suara hati nurani rakyat.  





Dalam negara demokrasi seperti negara kita Indonesia keterkaitan sistem pemilu, sistem kepartaian dan sistem pemerintahan sangatlah erat untuk mewujudkan tujuan negara. Sistem kepartaian adalah pola interaksi dan kompetisi antara partai yang satu dengan yang lain yang biasanya tampak dalam proses pemilu.  Aturan main yang tepat dalam sistem pemilu berpengaruh pada pemerintahan yang akan terbentuk. Aspek yang ada dalam sistem pemilu adalah mengenai daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian suara dan penentuan calon terpilih.  Sistem pemilu penting kaitannya untuk menciptakan sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan di Indonesia andalah presidensial, artinya ada pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Untuk lembaga legislatif dan eksekutif dipilih secara terpisah dalam pemilihan umum, sehingga antara kedua lembaga itu tidak bisa saling menjatuhkan. 

Untuk mencapai pemilu yang berhasil perlu di perhatikan dan dilaksanakan setiap tahapannya. Keberhasilan setiap tahapan adalah kunci penting untuk kesuksesan pemilu itu sendiri. Tahapan Pemilu untuk pemilu legislatif, pemilu presiden, pilkada adalah sebagai berikut:
 
Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD
Pemilu Presiden dan Pilkada
-          Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
-          Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
-          Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu
-          Penetapan peserta pemilu
-          Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
-          Pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Penetapan peserta pemilu/pasangan calon
-          Masa kampanye pemilu
-          Masa Tenang
-          Pemungutan dan Penghitungan suara
-          Penetapan hasil pemilu
-          Pengucapan sumpah/janji

-          Penyusunan daftar pemilih
-          Pendaftaran bakal pasangan calon
-          Penetapan pasangan calon
-          Masa kampanye
-          Masa tenang
-          Pemungutan dan penghitungan suara
-          Penetapan hasil pemilu
-          Pengucapan sumpah/janji


Kualitas pemilu bisa dilihat dari dua sisi yaitu sisi „proses“ dan sisi „hasil“. Pemilu dikatakan berhasil dalam prosesnya juka pemilu itu berlangsung secara aman tertib jujur dan adil.Pemilu dikatakan berhasil dari sisi „hasil“ jika mampu menghasilkan pemimpin berserta wakil wakil rakyat yang mampu mengemban amanat yang tercantum dalam alenia ke -4 pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Untuk menciptakan pemilu yang berkualitas diperlukan kerjasama antara penyelenggara pemilu antara KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPS dan KPPS, beserta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan  sampai Panitia Pengawas Lapangan.