Sesuai Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, salah satu kegiatan Tahapan Penyelesaian di Pemilu 2014 adalah penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu 2014. Kegiatan ini secara efektif dilakukan pasca tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 selesai.
Dalam melaksanakan kegiatan ini, KPU Kabupaten Kulonprogo membentuk lima tim yang mengampu sejumlah laporan tahapan Pemilu. Setiap tim ada unsur pimpinan (komisioner) yang bertindak selaku pengarah kegiatan dan anggota yang terdiri dari Sekretaris, para Kasubag, dan anggota Sekretariat. Berikut lima tim yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu.