Dalam rangka melaksanakan dokumentasi penyelenggaraan Pemilu, salah satu kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo adalah melakukan inventarisir keberadaan formulir pemungutan dan penghitungan suara di TPS (form C-1 berhologram). Keberadaan form C-1 amat sangat penting bagi sejarah penyelenggaraan Pemilu, mengingat formulir tersebut merupakan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu di tingkat paling bawah.
Seperti di ketahui, di Kabupaten Kulonprogo untuk Pemilu Legislatif 2014, ada 987 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Artinya, ada 987 formulir C-1 yang diinventarisir keberadaannya. Setelah dilakukan inventarisir per desa/kelurahan, keberadaan form C-1 tersebut kemudian dijilid. Kegiatan untuk inventarisir form C-1 ini melibatkan tenaga outsourcing KPU Kabupaten Kulon Progo, dan berlangsung dari pertengahan Oktober sampai awal November 2014.
Petugas KPU Kulon Progo mendokumentasikan formulir C1