Sesuai Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, salah satu kegiatan Tahapan Penyelesaian di Pemilu 2014 adalah penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu 2014. Kegiatan ini secara efektif dilakukan pasca tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 selesai.
Dalam melaksanakan kegiatan ini, KPU Kabupaten Kulonprogo membentuk lima tim yang mengampu sejumlah laporan tahapan Pemilu. Setiap tim ada unsur pimpinan (komisioner) yang bertindak selaku pengarah kegiatan dan anggota yang terdiri dari Sekretaris, para Kasubag, dan anggota Sekretariat. Berikut lima tim yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemilu.
Tim I ( Pengarah Muh. Isnaini, STP, dengan anggota Sigit Purwadi, SH, Heru Markoyan, Murijo, Adiyuni N. Widiyanto, SH, dan Eka Prasetyo), Tim II (Pengarah Marwanto, S.Sos dengan anggota Agus Subagyo,SIP, Prakoso Witjaksono, SH, Sawitri Haryani,SE, Atoal Adyan), Tim 3 ( Pengarah Tri Mulatsih MA, dengan anggota Widi Purnama, SIP, M.Si, Marsudi Adji, S.Sos, Lia E. Agustina, SH, dan Trias Tuti Hidayanti, SIP), Tim 4 (Pengarah Budi Priyana, S.Pt dengan anggota Marsudi Adji, S.Sos, Sriyanto, S.Kom, Eko Prasetyo) dan Tim 5 (Pengarah Panggih Widodo, S.Si, dengan anggota Y. Sahid Budipriyono, SIP, Kholil Ar Rahman, SIP, Mudita Maidihani, A.Md, Sidik Susilo).
Hari Senin (17/11/2014) tim tersebut mengadakan koordinasi sinkronisasi yang pertama atas hasil pembuatan laporan di masing-masing tim. Diharapkan, akhir November 2014 hasil kerja tim tersebut sudah selesai dikompilasi dalam bentuk buku Laporan Penyelenggaraan Pemilu 2014 dan siap diserahkan ke KPU RI dan KPU Provinsi.
Muh Isnaini, STP sedang memimpin rapat koordinasi pembuatan laporan di KPU Kulon Progo