.::. Selamat datang Di Official Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo .::. www.kpu-kulonprogokab.go.id .::. Jl.Wakhid Hasyim, Bendungan, Wates, Kulon Progo Telp.( 0274)774433, Fax.(0274 774433 Email:kulonprogo@kpud-diyprov.go.id .::. UU No 8 Thn 2015 tentang Perubahan Atas (UU No 1 Thn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang).::.

Rabu, 11 Maret 2015

Pendidikan Pemilih, Mendidik untuk Pemilu yang Berkualitas

Berbicara tentang Pemilu sebagai sebuah gelaran nasional lima tahun sekali, Pemilu memiliki peranan yang sangat penting dalam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilu merupakan media bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatannya. Dari pelaksanaan Pemilu, terlahir pemimpin-pemimpin bangsa yang akan membawa arah kehidupan bangsa Indonesia. Nasib bangsa Indonesia di tahun-tahun ke depan, terletak di tangan pemimpin yang terpilih melalui proses pemungutan dan penghitungan suara. Sedemikian pentingnya Pemilu, maka dibutuhkan pemahaman yang baik dari warga negara Indonesia tentang Pemilu, agar mampu menjadi pemilih cerdas yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Pemilih yang cerdas, tidak dihasilkan dari pendidikan pemilih yang dilakukan satu atau dua hari saja. Pendidikan pemilih yang baik dan berkualitas membutuhkan waktu. Dan proses pendidikan pemilih tersebut harus dilakukan tidak hanya pada saat tahapan Pemilu, namun berkelanjutan. Dalam pendidikan pemilih pun tidak hanya seputar mengenai tata cara pemberian suara, namun bagaimana informasi tentang pentingnya Pemilu dan pentingnya menjadi pemilih yang cerdas dapat diserap secara efektif oleh masyarakat luas. Pendidikan pemilih seharusnya tidak dilaksanakan untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih semata, tetapi juga perlu menumbuhkan pemahaman bahwa proses politik merupakan kegiatan yang baik dan berguna bagi masyarakat.

“Pendidikan pemilih tidak bisa dilakukan hanya dalam hitungan hari saja, membutuhkan waktu lebih dari itu. Pemilih yang cerdas tidak dihasilkan dari proses yang instan, dibutuhkan suatu proses yang berkelanjutan. Karena seperti yang diungkapkan oleh Bapak Sigit Pamungkas dalam diskusi penyusunan model pendidikan pemilih yang digelar di Gedung KPU, Pemilu itu sebuah siklus. Dikarenakan Pemilu itu sebuah siklus, maka di luar periode Pemilu pun warga negara yang sudah masuk dalam usia memilih perlu pendidikan pemilih, meskipun tidak sedang dalam masa Pemilu,” jelas Tri Mulatsih S.Pd, MA selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Kabupaten Kulon Progo.

Secara lebih jauh Tri Mulatsih mengatakan, konsep pendidikan pemilih akan direncanakan lebih matang oleh KPU dengan KPU Kabupaten/Kota yang ditunjuk sebagai pilot project. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, KPU Kabupaten yang ditunjuk sebagai pilot project adalah KPU Kabupaten Sleman dan KPU Kabupaten Gunungkidul. “KPU akan menggelar pertemuan di Bogor, melibatkan KPU Kabupaten/Kota yang ditunjuk sebagai pilot project. Yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah prinsip-prinsip utama dalam melakukan pendidikan pemilih. Tentang model pendidikan pemilih, metode penyampaian, dan bagaimana KPU mengelola program pendidikan pemilih,” papar Tri Mulatsih.

KPU Kabupaten Kulon Progo sendiri akan menunggu hasil dari pertemuan tersebut, sehingga dapat dirancang sebuah pendidikan pemilih yang tepat sasaran. Untuk tahun 2015 ini, KPU Kabupaten Kulon Progo tetap menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo, dalam hal memasukkan materi tentang Pemilu sebagai bagian dari pendidikan pemilih bagi segmen pemilih pemula pada mata pelajaran PPKn. Diharapkan setelah adanya konsep yang disetujui dari pertemuan KPU dengan KPU Kabupaten/Kota di Bogor, KPU Kabupaten Kulon Progo dapat menerapkannya dalam kegiatan pendidikan pemilih di Kabupaten Kulon Progo.