Melaksanakan
ketentuan pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik,
bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan
informasi publik yang bearada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi
publik, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Menindaklanjuti
hal tersebut untuk setiap KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk
memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses
oleh pengguna informasi publik.
Senin, 06 Juli 2015
Minggu, 05 Juli 2015
SIMPAW, Sistem Informasi Terbaru Komisi Pemilihan Umum
Pengelolaan PAW lebih terkoordinir dengan aplikasi SIMPAW |
Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU Republik Indonesia, Sigit Joyowardoyo, SH berkesempatan mengunjungi KPU Kabupaten Kulon Progo pada Rabu (01/07) silam, kaitannya dengan pengenalan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW). Kedatangan beliau bersama Kepala Bagian Pemberitaan dan Penerbitan KPU RI Kadar Setyawan, bermaksud untuk mendapatkan masukan terkait dengan aplikasi baru tersebut, yang masih dalam proses pengerjaan.
Langganan:
Postingan (Atom)