.::. Selamat datang Di Official Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo .::. www.kpu-kulonprogokab.go.id .::. Jl.Wakhid Hasyim, Bendungan, Wates, Kulon Progo Telp.( 0274)774433, Fax.(0274 774433 Email:kulonprogo@kpud-diyprov.go.id .::. UU No 8 Thn 2015 tentang Perubahan Atas (UU No 1 Thn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang).::.

Senin, 06 Juli 2015

Koordinasi PPID KPU Kabupaten Kulon Progo


Melaksanakan ketentuan pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang bearada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Menindaklanjuti hal tersebut untuk setiap KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik.


Pun demikian halnya dengan KPU Kabupaten Kulon Progo, diwajibkan untuk memberikan informasi yang aktual, nyata, benar dan berkualitas kepada khalayak luas. Beragam informasi yang berkaitan dengan kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilukada ataupun kegiatan  KPU Kabupaten Kulon Progo dapat diakses melalui website KPU Kabupaten Kulon Progo. Publik juga bisa memperoleh informasi dan data yang diingankan dengan datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kulon Progo.

Agar dapat tercipta informasi yang akurat, nyata, dan berkualitas dibutuhkan kemampuan untuk merangkum berbagai kegiatan ke dalam berita yang menarik. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kulon Progo Marwanto, S.Sos dalam acara Rapat Koordinasi PPID yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo pada Senin (29/06) lalu, bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo. Acara ini dihadiri oleh Komisoner KPU Kabupaten Kulon Progo dan Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo. Dikatakan oleh Marwanto, “Semua unsur di KPU Kabupaten Kulon Progo diharapkan untuk bisa meramaikan dinamika website KPU Kabupaten Kulon Progo dengan menulis berita yang aktual, nyata benar dan menarik”. “Dalam berita harus terkandung unsur 5W+1H, yaitu what (apa yang terjadi dalam berita), who (siapa yang terlibat didalamnya), where (dimana terjadi peristiwanya), when (kapan terjadinya), way (mengapa peristiwa itu terjadi), haw (bagaimana terjadinya)” ungkap beliau lebih jauh.

Pada kesempatan yang sama lebih jelas Marwanto mengatakan bahwa sistematika penulisan berita yang baik mengikuti bentuk  piramida terbalik, dimana bagian paling atas adalah judul berita kemudian kepala atau lead yang berisi bagian terpenting dari sebuah berita, diikuti body atau badan yang merupakan isi berita yang bernilai keterangan, terakhir leg atau kaki yang bernilai kurang penting.

Dalam acara ini, Mudita Maidihani, A.Md, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo juga memaparkan “oleh-oleh” dari acara Diklat Teknis Jurnalistik bagi Sekretariat KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPU Kabupaten/Kota yang diselanggarakan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta pada 25-28 Mei di Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kalasan, Sleman. Mudita menyampaikan bahwa dalam membuat berita juga perlu diingat “KISS - Keep It Short and Simple". "Jadi membuat berita itu ringkas, lugas dan jelas. Hal ini dikarenakan pada saat ini publik atau pembaca biasanya hanya memiliki waktu yang singkat untuk membaca sebuah berita. Sehingga dalam waktu yang singkat tersebut diharapkan para pembaca sudah bisa mengetahui informasi yang jelas dari sebuah berita," jelasnya. 

Lebih lanjut disampaikan Mudita, seperti arahan Sekretariat Jenderal KPU, agar KPU Kabupaten/Kota  bisa memanfaatkan media sosial yang ada seperti Facebook, Twitter, Instagram, Path, dan yang lain sebagai sarana penyampaian berita yang lebih efektif, karena jangkauan segmentasi media sosial tersebut lebih luas dan heterogen.