Melaksanakan
ketentuan pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik,
bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan
informasi publik yang bearada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi
publik, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Menindaklanjuti
hal tersebut untuk setiap KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk
memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses
oleh pengguna informasi publik.
Pun
demikian halnya dengan KPU Kabupaten Kulon Progo, diwajibkan untuk memberikan
informasi yang aktual, nyata, benar dan berkualitas kepada khalayak luas.
Beragam informasi yang berkaitan dengan kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilukada
ataupun kegiatan KPU Kabupaten Kulon
Progo dapat diakses melalui website KPU Kabupaten Kulon Progo. Publik juga bisa
memperoleh informasi dan data yang diingankan dengan datang langsung ke kantor
KPU Kabupaten Kulon Progo.
Agar
dapat tercipta informasi yang akurat, nyata, dan berkualitas dibutuhkan
kemampuan untuk merangkum berbagai kegiatan ke dalam berita yang menarik. Hal
ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kulon Progo Marwanto,
S.Sos dalam acara Rapat Koordinasi PPID yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo pada Senin (29/06) lalu, bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Kulon Progo. Acara ini dihadiri oleh Komisoner KPU Kabupaten Kulon Progo dan Sekretariat KPU Kabupaten
Kulon Progo. Dikatakan oleh Marwanto, “Semua unsur di KPU Kabupaten Kulon Progo
diharapkan untuk bisa meramaikan dinamika website KPU Kabupaten Kulon Progo
dengan menulis berita yang aktual, nyata benar dan menarik”. “Dalam berita
harus terkandung unsur 5W+1H, yaitu what (apa yang terjadi dalam berita), who
(siapa yang terlibat didalamnya), where (dimana terjadi peristiwanya), when
(kapan terjadinya), way (mengapa peristiwa itu terjadi), haw (bagaimana
terjadinya)” ungkap beliau lebih jauh.
Pada
kesempatan yang sama lebih jelas Marwanto mengatakan bahwa sistematika
penulisan berita yang baik mengikuti bentuk piramida terbalik, dimana bagian paling atas
adalah judul berita kemudian kepala atau lead yang berisi bagian terpenting
dari sebuah berita, diikuti body atau badan yang merupakan isi berita yang
bernilai keterangan, terakhir leg atau kaki yang bernilai kurang penting.
Dalam
acara ini, Mudita Maidihani, A.Md, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo juga
memaparkan “oleh-oleh” dari acara Diklat Teknis Jurnalistik bagi Sekretariat
KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPU Kabupaten/Kota yang diselanggarakan oleh
KPU Daerah Istimewa Yogyakarta pada 25-28 Mei di Balai Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa, Kalasan, Sleman. Mudita menyampaikan bahwa dalam membuat berita juga
perlu diingat “KISS - Keep It Short and Simple". "Jadi membuat berita itu ringkas,
lugas dan jelas. Hal ini dikarenakan pada saat ini publik atau pembaca biasanya
hanya memiliki waktu yang singkat untuk membaca sebuah berita. Sehingga dalam
waktu yang singkat tersebut diharapkan para pembaca sudah bisa mengetahui
informasi yang jelas dari sebuah berita," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Mudita, seperti arahan Sekretariat Jenderal KPU, agar KPU Kabupaten/Kota bisa memanfaatkan media sosial yang ada seperti Facebook, Twitter, Instagram, Path, dan yang lain sebagai sarana penyampaian berita yang lebih efektif, karena jangkauan segmentasi media sosial tersebut lebih luas dan heterogen.
Lebih lanjut disampaikan Mudita, seperti arahan Sekretariat Jenderal KPU, agar KPU Kabupaten/Kota bisa memanfaatkan media sosial yang ada seperti Facebook, Twitter, Instagram, Path, dan yang lain sebagai sarana penyampaian berita yang lebih efektif, karena jangkauan segmentasi media sosial tersebut lebih luas dan heterogen.