Pengelolaan PAW lebih terkoordinir dengan aplikasi SIMPAW |
Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU Republik Indonesia, Sigit Joyowardoyo, SH berkesempatan mengunjungi KPU Kabupaten Kulon Progo pada Rabu (01/07) silam, kaitannya dengan pengenalan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW). Kedatangan beliau bersama Kepala Bagian Pemberitaan dan Penerbitan KPU RI Kadar Setyawan, bermaksud untuk mendapatkan masukan terkait dengan aplikasi baru tersebut, yang masih dalam proses pengerjaan.
Aplikasi SIMPAW dibuat untuk memudahkan
pendeteksian adanya PAW anggota DPRD. Semangat dari pembuatan aplikasi itu, juga dimaksudkan untuk memberikan pelayanan informasi ke
masyarakat terkait PAW. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Nantinya, diharapkan SIMPAW
memudahkan dalam pengelolaan PAW di seluruh
KPU, mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota. SIMPAW berfungsi pula sebagai database bagi arsip PAW masing-masing daerah. Dalam aplikasi ini ditampilkan menu untuk pengelolaan PAW, dimulai dari
datangnya surat permintaan PAW dari DPRD hingga pembuatan berita acara PAW.
Menu pertama dari aplikasi ini adalah Master Data.
Dalam menu ini ditampilkan tentang hasil Pemilu di masing–masing wilayah, berupa
perolehan suara untuk masing-masing calon maupun partai politik.
Kemudian terdapat daerah pemilihan dimana para calon tersebut berada. Yang
terakhir dari menu ini adalah data Komisioner KPU. Menu ini berfungsi sebagai database penggantian calon legislatif.
Jika data ini telah terisi sepenuhnya maka secara otomatis calon pengganti yang
muncul akan sesuai dengan perolehan suara masing-masing calon.
Menu kedua adalah surat dari DPRD. Menu ini berisi
tentang surat dari DPRD yang telah diterima tentang PAW.
Surat tersebut kemudian diinput dan selanjutnya masuk
ke menu pendaftaran baru PAW. Dalam menu ini,
diisikan calon yang akan
diganti dan calon yang akan mengganti. Secara otomatis akan muncul calon yang
akan mengganti sesuai dengan partai
politik, daerah pemilihan, maupun
perolehan suaranya. Setelah selesai,
aplikasi akan meminta untuk mengunggah kembali surat yang diterima dari DPRD.
Menu ketiga adalah data PAW. Dalam menu ini semua pengelolaan
PAW terdokumentasi. PAW yang telah dilaksanakan bisa dilihat di menu ini. Dalam menu ini terdapat pula menu untuk menambah data PAW yang baru saja dilakukan. Selain menu di
atas, SIMPAW juga dilengkapi dengan menu Daftar Inventaris Masalah,
Forum Diskusi
dan Statistik,
serta Grafik
dan Informasi
mengenai PAW. Dengan konten menu tersebut, diupayakan melalui SIMPAW dapat
membantu dan mempermudah untuk pengelolaan PAW di wilayah kerja masing-masing .