.::. Selamat datang Di Official Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo .::. www.kpu-kulonprogokab.go.id .::. Jl.Wakhid Hasyim, Bendungan, Wates, Kulon Progo Telp.( 0274)774433, Fax.(0274 774433 Email:kulonprogo@kpud-diyprov.go.id .::. UU No 8 Thn 2015 tentang Perubahan Atas (UU No 1 Thn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang).::.

Kamis, 22 Juni 2017

KPU KULON PROGO TETAPKAN HASTO-TEDJO SEBAGAI PASANGAN CALON TERPILIH


Penetapan calon terpilih bagai daerah yang tidak ada sengketa di MK sesuai tahapan adalah tanggal 8-10 Maret 2017, dan salah satu persyaratan untuk bisa melakukan penetapan pasangan calon terpilih adalah keterangan bahwa tidak ada gugatan PHP yang di ajukan ke MK. Tentang ini, MK baru akan mengelurakan surat keterangan tentang daerah yang tidak terdaftar perkara perselisihan hasil pemilihan pada tanggal 13 Maret 2017.
Pada awalnya memeng KPU RI bersurat kepada MK tentang daerah daerah yang tidak berperkara pada akhir Februari, dan di jawab pada tanggal 2 Maret dengan surat nomor 28/PAN MK/3/2017 bahwa MK akan mengeluarkan keterangan dimaksud  setelah MK selesai melakukan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
Menindak lanjuti hal tersebut maka KPU menyampaikan surat kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten nomor 199/KPU/III/2017 untuk melakukan perubahan tahapan penetapan calon terpilih dengan berkordinasi dengan Pengawas Pemilihan. Setelah melalui koordinasi KPU kabupaten Kulonprogo memutuskan untuk melakukan perubahan tahapan dan Jadwal Penetapan calon terpilih pada tanggal 10 maret 2017 .
Akhirnya pada tanggal tersebut KPU Kabupaten Kulonprogo membuat keputusan nomor 5/Kpts/KPU-Kab 013.329599/III/2017 tentang perubahan keempat Keputusan KPU Nomor 4 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo tahun 2017. bahwa penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih pemilihan 2017 dilaksanakan pada 15-17 Maret 2017.
Pada tanggal 13 maret sore hari, MK menerbitkan surat kepada KPU RI nomor 32/PAN.MK/3/2017 yang menyebutkan bahwa ada 50 perkara dari 47 daerah yang mengajukan permohonan  gugatan ke mahkamah Konstitusi, dan daerah yang tidak di sebut dalam surat tersebut dinyatakan tidak ada permohonan gugatan.). Hal ini juga di tindak lanjuti surat KPU nomor 225/KPU/III/2017 tanggal 13 Maret yang menegaskan bahwa daerah yang tidak tercantum dalam register perkara perselisihan Hasil Pemilihan sebagaimana surat MK agar melakukan penetapan calon terpilih sesuai jadwal yang sudah di tetapkan .
Pada tanggal 16 Maret 2107, dilakukan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati terpilih tahun 2017 bertempat di kantor KPU Kulonprogo. Sesuai dengan Keputusan Nomor 6/Kpts/KPU-Kab 013.329599/III/2017 bahwa Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2017 adalah dr.H Hasto Wardoyo, Sp.OG(K)-Drs H Sutedjo dengan perolehan suara 220.623. Penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih dilaksanakan di kantor KPU Kab Kulon progo dengan mengundang Pasangan calon, Tim, kampanye dan Partai Pengusung serta undangan lainnya.