.::. Selamat datang Di Official Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo .::. www.kpu-kulonprogokab.go.id .::. Jl.Wakhid Hasyim, Bendungan, Wates, Kulon Progo Telp.( 0274)774433, Fax.(0274 774433 Email:kulonprogo@kpud-diyprov.go.id .::. UU No 8 Thn 2015 tentang Perubahan Atas (UU No 1 Thn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang).::.

Senin, 30 Desember 2013

Daftar Laporan Sumbangan Dana Kampanye Periode I

DAFTAR LAPORAN
PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PERIODE I
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KULON PROGO

  1. PARATAI NASDEM (download)
  2. PKB (download)
  3. PKS (download)
  4. PDIP (download)
  5. PARTAI GOLKAR (download)
  6. PARTAI GERINDRA (download)
  7. PARTAI DEMOKRAT (download)
  8. PAN (download)
  9. PPP (download)
  10. PARTAI HANURA (download)
  11. PBB (download)
  12. PKP INDONESIA (download)

Kamis, 12 Desember 2013

Pemilu



Kunci Sukses Penyelenggaraan Pemilu

Menurut Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu dinyatakan bahwa pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kemampuan kepemimpinan, integritas dan independensi dari penyelenggara pemilu adalah faktor penting untuk mampu menciptakan pemilu yang berkualitas. 

Integritas adalah keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan moralitas yang tinggi, kewibawaan dan kejujuran. Integritas bagi penyelenggara pemilu sangatlah penting, karena dengan integritas yang tinggi mereka akan mampu bertindak adil dan jujur, tidak terpengaruh dengan tekanan dari pihak lain yang berusaha membelokkan penyelenggara pemilu dari peraturan peraturan dan kode etik yang berlaku bagi mereka. 

Lembaga penyelenggara pemilu harus independen sehingga keputusan yang tertuang dalam hasil pemilu sesuai dengan suara hati nurani rakyat.  





Dalam negara demokrasi seperti negara kita Indonesia keterkaitan sistem pemilu, sistem kepartaian dan sistem pemerintahan sangatlah erat untuk mewujudkan tujuan negara. Sistem kepartaian adalah pola interaksi dan kompetisi antara partai yang satu dengan yang lain yang biasanya tampak dalam proses pemilu.  Aturan main yang tepat dalam sistem pemilu berpengaruh pada pemerintahan yang akan terbentuk. Aspek yang ada dalam sistem pemilu adalah mengenai daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian suara dan penentuan calon terpilih.  Sistem pemilu penting kaitannya untuk menciptakan sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan di Indonesia andalah presidensial, artinya ada pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Untuk lembaga legislatif dan eksekutif dipilih secara terpisah dalam pemilihan umum, sehingga antara kedua lembaga itu tidak bisa saling menjatuhkan. 

Untuk mencapai pemilu yang berhasil perlu di perhatikan dan dilaksanakan setiap tahapannya. Keberhasilan setiap tahapan adalah kunci penting untuk kesuksesan pemilu itu sendiri. Tahapan Pemilu untuk pemilu legislatif, pemilu presiden, pilkada adalah sebagai berikut:
 
Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD
Pemilu Presiden dan Pilkada
-          Perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
-          Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
-          Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu
-          Penetapan peserta pemilu
-          Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
-          Pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Penetapan peserta pemilu/pasangan calon
-          Masa kampanye pemilu
-          Masa Tenang
-          Pemungutan dan Penghitungan suara
-          Penetapan hasil pemilu
-          Pengucapan sumpah/janji

-          Penyusunan daftar pemilih
-          Pendaftaran bakal pasangan calon
-          Penetapan pasangan calon
-          Masa kampanye
-          Masa tenang
-          Pemungutan dan penghitungan suara
-          Penetapan hasil pemilu
-          Pengucapan sumpah/janji


Kualitas pemilu bisa dilihat dari dua sisi yaitu sisi „proses“ dan sisi „hasil“. Pemilu dikatakan berhasil dalam prosesnya juka pemilu itu berlangsung secara aman tertib jujur dan adil.Pemilu dikatakan berhasil dari sisi „hasil“ jika mampu menghasilkan pemimpin berserta wakil wakil rakyat yang mampu mengemban amanat yang tercantum dalam alenia ke -4 pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,  memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Untuk menciptakan pemilu yang berkualitas diperlukan kerjasama antara penyelenggara pemilu antara KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPS dan KPPS, beserta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan  sampai Panitia Pengawas Lapangan.

Selasa, 29 Oktober 2013

Pemilos adalah Miniatur Pemilu





          Pemilihan ketua Osis (pemilos) di sejumlah SLTA di Kulonprogo yang berlangsung bulan September-Oktober dipandang sebagai pesta demokrasi bagi siswa. Kegitan tersebut  sangat efektif dijadikan sebagai wahana pembelajaran nilai demokrasi dan budaya politik bagi pemilih pemula (siswa).
Demikian dikatakan Marwanto S.Sos, anggota KPU Kulonprogo saat membuka kegiatan Pemilos di MAN 2 Wates (Sabtu, 26/10). Marwanto yang didampingi anggota KPU Kulonprogo lainnya, Tri Mulatsih MA, mengatakan kegiatan ini merupakan tahun kedua KPU Kulonprogo mendampingi sejumlah sekolah menyelenggarakan Pemilos.
“Kami melihat pemilos meruapakan maniatur pemilu yang bisa dijadikan bekal siswa untuk memasuki atau mengikuti ajang pemilu nasional. Makanya kita upayakan prosedur dan tahapan pemilos disesuaikan dengan standar pemilu.”, katanya.
Sedangkan Tri Mulatsih MA menambahkan, meski pihaknya memiliki agenda yang padat terkait tahapan pemilu 2014, tetap berusaha meluangkan waktu memonitoring kegiatan pemilos.
Kendala Pemilos.
Guru PKN MAN 2 Wates, Drs Amir Ma’ruf MA mengapresiasi KPU Kulonprogo yang konsisten mendampingi kegiatan pemilos. Hanya saja untuk pelaksanaan kegiatan pemilos masih menemui berbagai kendala. Kendala paling utama, terutama bagi sekolah yang kemampuan ekonominya terbatas, adalah pembiayaan.  “Menurut hemat kami, sebaiknya kegiatan pemilos dianggarkan lewat APBD saja, dinunutkan di salah satu SKPD Pemda”, ujarnya.
Marwanto  membenarkan bahwa di sejumlah kabupaten telah menganggarkan kegiatan pemilos. “Mereka menganggarkan lewat kantor Kesbangpol, dengan mata anggaran “pendidikan politik untuk pemilih pemula”, tandasnya.***




Komisioner KPU Kulonprogo, Marwanto S.Sos dan Tri Mulatsih S.Pd., MA bersama Kepala Sekolah MAN 2 Wates di acara Pemilos

Jumat, 04 Oktober 2013

KPUD Segera Menetapkan Zona Kampanye



Menindaklanjuti terbitnya Peraturan KPU No 15 tahun 2013 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU No 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo akan segera menetapkan zona (lokasi) pemasangan alat peraga kampanye.
KPU kabupaten  sudah mendapat masukan dari PPS (melalui PPK) tentang titik-titik lokasi (zona) untuk pemasangan alat peraga kampanye. Zona yang diusulkan PPS tadi sudah merupakan hasil koordinasi dengan kepala desa/lurah. Di setiap desa/kalurahan bisa terdiri dari satu atau lebih zona, tergantung besar kecilnya desa/kalurahan yang bersangkutan.
Sesuai dengan surat edaran KPU No 664/KPU/IX/2013 tertanggal 30 September 2013 (angka 4), zona kampanye tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten dalam bentuk keputusan. “Sebenarnya zona (lokasi) yang diusulkan oleh teman-teman PPS sudah dapat kita tetapkan, hanya saja masih perlu penamaan yang baku. Misalnya ruas jalan dari tugu Deandeles ke utara sampai perbatasan Desa Bojong, itu perlu penamaan yang baku.”,  kata Warsono SH, penanggung jawab Divisi Hukum KPU Kulonprogo.
Dalam rapat koordinasi antara KPUD dengan instansi Pemda, Selasa (1/10) lalu memang belum dicapai kesepakatan produk hukum untuk mengatur lebih jauh jika ada pelanggaran  terhadap pemasangan  alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan. Pihak Pemda beranggapan poruk hukum yang tepat untuk mengatur hal tersebut dalam bentuk peraturan bersama antara Pemda dan KPUD. Sedangkan di pihak KPUD berpendapat, sesuai surat edaran KPU No 664/KPU/IX/2013, produk hukum untuk menetapkan zona kampanye adalah keputusan KPU kabupaten.***