Di tahun 2015 ini, Komisi Pemilihan Umum telah mengagendakan sebuah kegiatan besar yang akan diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, yakni Riset Partisipasi Pemilih. Riset Pemilu merupakan salah satu elemen strategis dalam manajemen Pemilu. Hasil riset memastikan program dan kebijakan kepemiluan tidak dibangun atas postulat spekulatif, namun dibangun berlandaskan pada data empirik dan rasional yang mampu dipertanggungjawabkan.
Kamis, 30 April 2015
Selasa, 21 April 2015
Kunjungan KPU Kabupaten Kulon Progo ke Media Center Kabupaten Kulon Progo
Dalam rangka menjalin hubungan baik dengan media-media yang selama ini menjadi mitra KPU Kabupaten Kulon Progo dalam melakukan sosialisasi dan menyebarkan informasi tentang Pemilu, KPU Kabupaten Kulon Progo mengagendakan kegiatan Media Visit di tahun 2015. Tujuan utama dari diadakannya kegiatan Media Visit ini adalah untuk menjaga hubungan harmonis yang telah terjalin erat dengan media massa, baik cetak maupun elektronik.
Media massa merupakan salah satu pilar yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo, mengingat informasi tentang Pemilu merupakan informasi yang harus diketahui oleh khalayak luas. Demi terwujudnya penyebaran informasi yang merata dan menjangkau seluruh khalayak tersebut, kehadiran media massa merupakan poin yang tak bisa dielakkan. Dan mengingat dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun ke depan KPU Kabupaten Kulon Progo akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah yang berbeda dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya, maka dibutuhkan suatu koordinasi awal dengan media massa, agar penyebaran informasi dapat sesuai dengan target.
KPU Terbitkan Peraturan tentang Pemilihan Kepala Daerah
Menyambut penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di Indonesia pada tahun 2015 ini, KPU Republik Indonesia telah menerbitkan 3 (tiga) peraturan baru yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah. Peraturan-peraturan tersebut adalah :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Download
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Download
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Download
Rabu, 15 April 2015
Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Daerah, Sebuah Persiapan Menuju 2017
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, KPU Kabupaten Kulon Progo akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah pada Februari 2017. Guna membekali internal KPU Kabupaten Kulon Progo akan pengetahuan tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, sekaligus memahamkan akan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang, KPU Kabupaten Kulon Progo menggelar Bimtek Sosialisasi Peraturan Pemilihan Kepala Daerah untuk lingkup internal pada hari Kamis (09/04/2015) yang lalu.
Selasa, 07 April 2015
Kesiapan KPU Kabupaten Kulon Progo dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, untuk Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan Desember 2016 dan tahun 2017, maka pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada Februari 2017. Kabupaten Kulon Progo menjadi salah satu kabupaten di Indonesia, yang akan menyelenggarakan pemilihan pada Februari 2017.
Untuk Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, atau Walikota yang masa jabatannya tidak sampai satu periode (5 tahun) sebagai akibat dari ketentuan tersebut, maka diberikan uang kompensasi kepada yang bersangkutan sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Langganan:
Postingan (Atom)