Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, untuk Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan Desember 2016 dan tahun 2017, maka pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada Februari 2017. Kabupaten Kulon Progo menjadi salah satu kabupaten di Indonesia, yang akan menyelenggarakan pemilihan pada Februari 2017.
Untuk Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, atau Walikota yang masa jabatannya tidak sampai satu periode (5 tahun) sebagai akibat dari ketentuan tersebut, maka diberikan uang kompensasi kepada yang bersangkutan sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Sedangkan untuk Bupati Kulon Progo, akan mengakhiri jabatannya pada tanggal 24 Agustus 2016. Sehingga dalam rentang waktu setelah 24 Agustus 2016 sampai dengan pelantikan Bupati Kulon Progo periode 2017-2022 terpilih, akan diangkat Pejabat Bupati yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, salah satu tugas KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan adalah merencanakan program dan anggaran pemilihan. KPU Kabupaten Kulon Progo sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kulon Progo, sudah memulai persiapan pelaksanaan pemilihan tahun 2017 dengan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menyampaikan RAB tersebut ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo. Anggaran untuk pelaksanaan pemilihan tersebut sendiri adalah APBD, yang dapat didukung dengan APBN.
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2017 akan dimulai pada pertengahan tahun 2016, sehingga untuk anggaran pemilihan tersebut akan melewati 2 (dua) tahun anggaran yakni tahun anggaran 2016 serta tahun anggaran 2017. Dan untuk RAB Pemilihan Kepala Daerah Tahun Anggaran 2016 sudah masuk pada APBD Kabupaten Kulon Progo Tahun 2016 yang ditetapkan pada bulan Maret 2015.