Dalam rangka menjalin hubungan baik dengan media-media yang selama ini menjadi mitra KPU Kabupaten Kulon Progo dalam melakukan sosialisasi dan menyebarkan informasi tentang Pemilu, KPU Kabupaten Kulon Progo mengagendakan kegiatan Media Visit di tahun 2015. Tujuan utama dari diadakannya kegiatan Media Visit ini adalah untuk menjaga hubungan harmonis yang telah terjalin erat dengan media massa, baik cetak maupun elektronik.
Media massa merupakan salah satu pilar yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo, mengingat informasi tentang Pemilu merupakan informasi yang harus diketahui oleh khalayak luas. Demi terwujudnya penyebaran informasi yang merata dan menjangkau seluruh khalayak tersebut, kehadiran media massa merupakan poin yang tak bisa dielakkan. Dan mengingat dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun ke depan KPU Kabupaten Kulon Progo akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah yang berbeda dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya, maka dibutuhkan suatu koordinasi awal dengan media massa, agar penyebaran informasi dapat sesuai dengan target.
Sebagai agenda pertama dalam Media Visit, KPU Kabupaten Kulon Progo mengadakan kunjungan ke Media Center Kabupaten Kulon Progo pada hari Kamis (16/04/2015) lalu. KPU Kabupaten Kulon Progo yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo, Jajaran Kepala Sub Bagian di Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo, serta staf pelaksana Sub Bagian Teknis dan Hupmas. Rombongan KPU Kabupaten Kulon Progo diterima oleh Heri Widada, SIP selaku Kepala Sub Bagian Data dan Informasi dan Arning Rahayu, SIP sebagai Kepala Sub Bagian Humas. Di kesempatan tersebut, Kepala Bagian Humas dan TI terpaksa tidak dapat menerima kunjungan KPU Kabupaten Kulon Progo, dikarenakan bersamaan dengan agenda rapat bersama Bupati Kulon Progo di Rumah Dinas Bupati.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Muh. Isnaini, STP mengutarakan keinginan KPU Kabupaten Kulon Progo untuk belajar lebih banyak mengenai pengelolaan Media Center serta koordinasi awal untuk penyebaran informasi Pilkada 2017. Disampaikan pula informasi mengenai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta 3 (tiga) peraturan KPU yang menunggu untuk diundangkan, yakni Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Yang kedua, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Sedangkan yang terakhir, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Menanggapi kunjungan KPU Kabupaten Kulon Progo, Heri Widada mengungkapkan rasa terima kasihnya atas apresiasi yang diberikan KPU Kabupaten Kulon Progo melalui kunjungan yang diadakan. Sedangkan untuk penyebaran informasi Pilkada 2017 yang konsepnya berbeda dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya, Heri Widada menawarkan bentuk-bentuk kerja sama yang dapat dilakukan dengan Media Center pada Pilkada mendatang. Sehingga diharapkan dari kerja sama tersebut, informasi yang harus disebarkan ke khalayak luas dapat tercapai, dan dapat mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2017.