.::. Selamat datang Di Official Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo .::. www.kpu-kulonprogokab.go.id .::. Jl.Wakhid Hasyim, Bendungan, Wates, Kulon Progo Telp.( 0274)774433, Fax.(0274 774433 Email:kulonprogo@kpud-diyprov.go.id .::. UU No 8 Thn 2015 tentang Perubahan Atas (UU No 1 Thn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang).::.

Senin, 29 Juni 2015

Suatu Siang di KPU Kabupaten Gunung Kidul

Pada hari Rabu (24/06) lalu, KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Gunung Kidul kaitannya dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk ikut belajar mengenai tahapan Pemilu yang sedang berlangsung di Gunung Kidul yaitu verifikasi faktual calon perseorangan. Kunjungan tersebut bersamaan dengan kunjungan KPU Kota Yogyakarta yang juga berkeinginan belajar untuk proses verifikasi faktual, serta KPU Daerah Istimewa Yogyakarta yang sedang melakukan monitoring logistik Pemilu 2014.


Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2 jam, banyak sekali hal yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gunung Kidul. Ketua KPU Kabupaten Gunung Kidul, Ihsan Zaenuri, menyampaikan bahwa PPS mengalami hambatan dalam melakukan verifikasi dikarenakan jumlah PPS yang hanya 3 orang per desa dibantu dengan 3 orang Sekretariat, yang harus melakukan verifikasi faktual untuk dukungan calon perseorangan. Padahal jumlahnya bisa mencapai ratusan dalam tiap desa, dan harus diselesaikan hanya dalam waktu 14 hari.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang  Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tercantum dengan jelas bahwa waktu untuk verifikasi faktual adalah 2 minggu, mulai tanggal 23 Juni s/d 6 Juli 2015. Untuk mengantisipasi hal itu, beliau memberikan saran untuk menganggarkan biaya verifikasi faktual di luar PPS sehingga PPS tidak kewalahan dalam melakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan. Artinya ada petugas khusus yang melakukan verifikasi faktual.

Hal penting lain yang menjadi pembelajaran adalah perlunya pemahaman yang sama bagi Komisioner maupun Sekretariat terkait dengan Peraturan KPU yang menjadi pegangan dalam verifikasi calon perseorangan, supaya ketika ada permasalahan baik dari PPS yang melakukan verifikasi maupun dari tim pasangan calon perseorangan akan ada penyikapan yang sama dan bisa memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada.

Berbagi pengalaman dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah