.::. Selamat datang Di Official Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo .::. www.kpu-kulonprogokab.go.id .::. Jl.Wakhid Hasyim, Bendungan, Wates, Kulon Progo Telp.( 0274)774433, Fax.(0274 774433 Email:kulonprogo@kpud-diyprov.go.id .::. UU No 8 Thn 2015 tentang Perubahan Atas (UU No 1 Thn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang).::.

Senin, 29 Juni 2015

Suatu Siang di KPU Kabupaten Gunung Kidul

Pada hari Rabu (24/06) lalu, KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Gunung Kidul kaitannya dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk ikut belajar mengenai tahapan Pemilu yang sedang berlangsung di Gunung Kidul yaitu verifikasi faktual calon perseorangan. Kunjungan tersebut bersamaan dengan kunjungan KPU Kota Yogyakarta yang juga berkeinginan belajar untuk proses verifikasi faktual, serta KPU Daerah Istimewa Yogyakarta yang sedang melakukan monitoring logistik Pemilu 2014.

Kamis, 18 Juni 2015

Deretan Angka bernama Laporan Keuangan

Informasi keuangan yang berkualitas dapat dicapai dengan tiga komponen penting, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan. Komponen-komponen tersebut jika diterapkan dengan benar, akan mampu mengarahkan pada penyajian informasi keuangan yang berkualitas. Penyelenggaraan pemerintahan-termasuk KPU sebagai lembaga pemerintah-yang transparan dan akuntabel akan memunculkan pertanggungjawaban keuangan yang terbuka, penyajian yang tepat waktu, aksesibilitas terhadap laporan keuangan, penyebaran informasi hasil audit, dan ketersediaan informasi kinerja.

Dalam ranah keuangan publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam keuangan publik. Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, pengungkapan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini berarti informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.

Selasa, 16 Juni 2015

Pemaparan Proposal Riset oleh UPN Veteran Yogyakarta

Salah satu agenda penting yang dilakukan secara nasional oleh KPU, termasuk KPU Kabupaten Kulon Progo, pada tahun 2015 ini adalah Riset Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Tahun 2014 dan Pemilukada. Riset tersebut ditetapkan KPU untuk dilakukan oleh seluruh KPU se-Indonesia dengan tujuan untuk mentradisikan kebijakan berbasis riset atas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan manajemen Pemilu, serta sebagai bahan penyusunan kebijakan untuk meningkatkan dan memperkuat partisipasi warga dalam Pemilu dan setelahnya.

Secara khusus, riset yang akan dilakukan bertujuan untuk menemukan akar masalah atas persoalan-persoalan yang terkait dengan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, serta untuk dapat dirumuskannya rekomendasi kebijakan atas permasalahan yang dihadapi dalam kaitannya dengan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Tanpa adanya riset, para pengambil kebijakan akan selalu mengandalkan dugaan-dugaan atau asumsi belaka sebagai bahan penyusun kebijakan. Sehingga bukan tidak mungkin, sebuah kebijakan yang diambil akan tidak efektif atau bahkan salah sasaran.

Marwanto : Pertaruhan Demokrasi Lokal

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung di Indonesia selalu dilakukan dengan tergesa dan persiapan serba mepet. Dua regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilkada gelombang pertama (2005-2008) disahkan dalam kondisi kritis.

Pertama, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, baru ditandatangani Megawati tanggal 15 Oktober, lima hari menjelang berakhirnya jabatan beliau sebagai Presiden RI ke-5. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah ditandatangani Menkumham Hamid Awaludin pada 11 Februari 2005. Padahal empat bulan setelah itu, Juni 2005, di beberapa daerah sudah harus melaksanakan pemungutan suara.

Marwanto : Regenerasi Badan Ad-Hoc Pemilu

Salah satu tahapan persiapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (baca: Pilkada) adalah pembentukan badan penyelenggara ad-hoc, yang meliputi PPK, PPS, dan KPPS. Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, pembentukan badan ad-hoc dilaksanakan antara tanggal 19 April sampai dengan 18 Mei 2015.

Pembentukan badan ad-hoc menjadi salah satu titik awal yang penting dan krusial bagi pelaksanaan Pilkada. Disebut penting karena dari penyelenggara ad-hoc itulah hasil Pilkada dipertaruhkan. Jika penyelenggara ad-hoc diisi personil yang profesional dan berintegritas, hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penyelenggara ad-hoc adalah ujung tombak pahlawan demokrasi.

Senin, 08 Juni 2015

Jurnalistik, Tak Kenal Maka Tak Sayang

Keberadaan sebuah lembaga tidak akan pernah lepas dari berita. Berita adalah nafas kehidupan yang menunjukkan bahwa lembaga tersebut memiliki gerakan yang dinamis dan terus berdenyut setiap harinya. Demikian pula halnya KPU, dengan perannya sebagai penyelenggara Pemilu, berita adalah salah satu media guna menyebarkan informasi kepada masyarakat luas. Untuk menghasilkan berita yang sesuai dengan kaidah jurnalistik, tentu dibutuhkan pemahaman dan pengetahuan dari para penulis berita di lingkungan KPU, agar berita tersebut makin berkualitas. Atas dasar itulah, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Diklat Teknis Jurnalistik bagi Sekretariat KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPU Kabupaten/Kota pada 25-28 Mei silam di Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kalasan, Sleman.