Pada hari Rabu
(24/06) lalu, KPU Kabupaten Kulon
Progo melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten
Gunung Kidul kaitannya dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kunjungan tersebut dimaksudkan
untuk ikut belajar mengenai tahapan Pemilu yang sedang berlangsung di Gunung Kidul yaitu
verifikasi faktual calon perseorangan. Kunjungan tersebut bersamaan dengan
kunjungan KPU Kota Yogyakarta yang juga berkeinginan belajar untuk proses verifikasi faktual, serta KPU
Daerah Istimewa Yogyakarta yang sedang melakukan monitoring logistik Pemilu 2014.
Senin, 29 Juni 2015
Kamis, 18 Juni 2015
Deretan Angka bernama Laporan Keuangan
Informasi
keuangan yang berkualitas dapat dicapai dengan tiga komponen penting, yaitu
transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan. Komponen-komponen tersebut jika
diterapkan dengan benar, akan mampu mengarahkan pada penyajian informasi
keuangan yang berkualitas. Penyelenggaraan pemerintahan-termasuk KPU sebagai
lembaga pemerintah-yang transparan dan akuntabel akan memunculkan
pertanggungjawaban keuangan yang terbuka, penyajian yang tepat waktu,
aksesibilitas terhadap laporan keuangan, penyebaran informasi hasil audit, dan
ketersediaan informasi kinerja.
Dalam
ranah keuangan publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam keuangan publik.
Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas
keuangan, pengungkapan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang dibutuhkan
oleh masyarakat. Hal ini berarti informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik
secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
Selasa, 16 Juni 2015
Pemaparan Proposal Riset oleh UPN Veteran Yogyakarta
Salah satu agenda penting yang dilakukan secara nasional oleh KPU, termasuk KPU Kabupaten Kulon Progo, pada tahun 2015 ini adalah Riset Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Tahun 2014 dan Pemilukada. Riset tersebut ditetapkan KPU untuk dilakukan oleh seluruh KPU se-Indonesia dengan tujuan untuk mentradisikan kebijakan berbasis riset atas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan manajemen Pemilu, serta sebagai bahan penyusunan kebijakan untuk meningkatkan dan memperkuat partisipasi warga dalam Pemilu dan setelahnya.
Secara khusus, riset yang akan dilakukan bertujuan untuk menemukan akar masalah atas persoalan-persoalan yang terkait dengan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, serta untuk dapat dirumuskannya rekomendasi kebijakan atas permasalahan yang dihadapi dalam kaitannya dengan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Tanpa adanya riset, para pengambil kebijakan akan selalu mengandalkan dugaan-dugaan atau asumsi belaka sebagai bahan penyusun kebijakan. Sehingga bukan tidak mungkin, sebuah kebijakan yang diambil akan tidak efektif atau bahkan salah sasaran.
Marwanto : Pertaruhan Demokrasi Lokal
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung di Indonesia selalu dilakukan dengan tergesa
dan persiapan serba mepet. Dua regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan
Pilkada gelombang pertama (2005-2008) disahkan dalam kondisi kritis.
Pertama, UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, baru ditandatangani Megawati tanggal 15
Oktober, lima hari menjelang berakhirnya jabatan beliau sebagai Presiden RI
ke-5. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
ditandatangani Menkumham Hamid Awaludin pada 11 Februari 2005. Padahal empat
bulan setelah itu, Juni 2005, di beberapa daerah sudah harus melaksanakan
pemungutan suara.
Marwanto : Regenerasi Badan Ad-Hoc Pemilu
Salah satu
tahapan persiapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (baca: Pilkada)
adalah pembentukan badan penyelenggara ad-hoc, yang meliputi PPK, PPS, dan KPPS.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pilkada, pembentukan badan ad-hoc dilaksanakan antara tanggal
19 April sampai dengan 18 Mei 2015.
Pembentukan
badan ad-hoc menjadi salah satu titik awal yang penting dan krusial bagi
pelaksanaan Pilkada. Disebut penting karena dari penyelenggara ad-hoc itulah
hasil Pilkada dipertaruhkan. Jika penyelenggara ad-hoc diisi personil yang
profesional dan berintegritas, hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan. Oleh
karena itu, penyelenggara ad-hoc adalah ujung tombak pahlawan demokrasi.
Senin, 08 Juni 2015
Jurnalistik, Tak Kenal Maka Tak Sayang
Keberadaan
sebuah lembaga tidak akan pernah lepas dari berita. Berita adalah nafas
kehidupan yang menunjukkan bahwa lembaga tersebut memiliki gerakan yang dinamis
dan terus berdenyut setiap harinya. Demikian pula halnya KPU, dengan perannya
sebagai penyelenggara Pemilu, berita adalah salah satu media guna menyebarkan
informasi kepada masyarakat luas. Untuk menghasilkan berita yang sesuai dengan
kaidah jurnalistik, tentu dibutuhkan pemahaman dan pengetahuan dari para
penulis berita di lingkungan KPU, agar berita tersebut makin berkualitas. Atas
dasar itulah, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Diklat Teknis
Jurnalistik bagi Sekretariat KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPU
Kabupaten/Kota pada 25-28 Mei silam di Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kalasan, Sleman.
Langganan:
Postingan (Atom)