.::. Selamat datang Di Official Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo .::. www.kpu-kulonprogokab.go.id .::. Jl.Wakhid Hasyim, Bendungan, Wates, Kulon Progo Telp.( 0274)774433, Fax.(0274 774433 Email:kulonprogo@kpud-diyprov.go.id .::. UU No 8 Thn 2015 tentang Perubahan Atas (UU No 1 Thn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang).::.

Selasa, 16 Juni 2015

Marwanto : Pertaruhan Demokrasi Lokal

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung di Indonesia selalu dilakukan dengan tergesa dan persiapan serba mepet. Dua regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan Pilkada gelombang pertama (2005-2008) disahkan dalam kondisi kritis.

Pertama, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, baru ditandatangani Megawati tanggal 15 Oktober, lima hari menjelang berakhirnya jabatan beliau sebagai Presiden RI ke-5. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah ditandatangani Menkumham Hamid Awaludin pada 11 Februari 2005. Padahal empat bulan setelah itu, Juni 2005, di beberapa daerah sudah harus melaksanakan pemungutan suara.


Sepuluh tahun kemudian, hal tersebut terulang lagi.  Pada September 2014 DPR mengesahkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada Tidak Langsung. Kemudian di akhir masa jabatannya Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung. Setelah Perpu No 1 Tahun 2014 disahkan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015, mengingat materi di dalamnya masih banyak kelemahan, maka direvisi dan menghasilkan UU Nomor 8 Tahun 2015, yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada sekarang.

Demokrasi lokal kita terbiasa bekerja dalam irama yang tergesa. Hal ini karena regulasi yang menajdi dasar pelaksanaan dibuat melalui bargaining politik dan baru mencapai kesepakatan di detik-detik akhir. Imbas dari ini semua adalah pertaruhan terhadap kualitas demokrasi lokal itu sendiri. Kualitas di sini mesti dilhat dari dua aspek, yakni kualitas proses dan kualitas hasil.

Pertama, kualitas proses, terkait dengan seluruh pelaksanaan tahapan Pilkada. Alokasi waktu di setiap tahapan sudah dihitung secara rigid oleh KPU. Namun kini, karena ada dua kepengurusan Parpol yang sedang berkonflik, ketika KPU sudah menetapkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, masih ada wacana tentang revisi UU Pilkada maupun UU Partai Politik.

Padahal, ketika KPU sudah menetapkan tahapan, program dan jadwal Pilkada, semestinya semua stake-holder (baik KPU, Parpol, maupun masyarakat), sudah harus fokus untuk melaksanakan apa yang ditetapkan KPU. Bagi KPU dan KPU di daerah, menyiapkan sebaik mungkin penyelenggaraan Pilkada. Bagi parpol, menyiapkan calon terbaiknya untuk mengikuti kontestasi. Bagi masyarakat, mulai mengamati tokoh yang akan maju sebagai calon.

Namun dengan wacana revisi dua regulasi tersebut, maka fokus tersebut bisa terganggu, sehingga peran masing-masing stake-holder menjadi kurang maksimal. Bayangkan, ketika di saat ini parpol sudah harus konsentrasi melakukan rekrutmen bakal calon Pilkada, tapi di sisi lain masih harus memikirkan kemungkinan perubahan regulasi yang otomatis memengaruhi peta rekrutmen yang dilakukan oleh Parpol.

Kedua, kualitas hasil, terkait dengan output Pilkada, yakni terpilihnya kepala daerah yang berkualitas, berkompeten, dan diterima masyarakat untuk memajukan daerahnya. Jika Pilkada dilakukan secara tergesa, sangat riskan memunculkan kepala daerah karbitan yang hanya popular tapi belum teruji kualitas kepemimpinannya dalam mengelola dan mengembangkan suatu wilayah.

Munculnya Jokowi, Presiden RI ketujuh, tak bisa dilepaskan dari perhelatan demokrasi lokal di tanah air.  Jokowi adalah pemimpin hasil dari ajang demokrasi lokal di Solo (Pilwalkot 2015 dan 2010) dan DKI Jakarta (Pilgub 2012). Dari segi manajerial dan terobosan program, mungkin Jokowi sudah bagus. Tapi dari segi kepemimpinan belum menunjukkan kelasnya dalam mengendalikan problem kenegaraan dan kebangsaan yang terlanjur kompleks.

Dari sisi kualitas proses, harapan terutama tertuju pada KPU beserta jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota. Pengalaman sukses menyelenggarakan Pileg dan Pilpres, menjadi bekal yang baik untuk melaksanakan setiap tahapan Pilkada sesuai amanat regulasi. Dari sisi kualitas hasil, harapan pertama teruju pada parpol dan perseorangan peserta Pilkada. Harapan kedua, tertuju pada pemilih, semoga kali ini mereka tidak salah menentukan pemimpin daerahnya.
Di tengah badai pragmatisme politik dan kompleksitas problem kenegaraan, sejatinya sungguh berat mempertaruhkan kualitas demokrasi lokal. Tapi kita harus optimis sebagai bangsa besar mampu menunjukkan pada dunia internasional, bahwa demokrasi lokal dan hasilnya berjalan baik dan membawa kemajuan bagi daerah-daerah di Indonesia. 



*Marwanto, S.Sos - Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo*
*tulisan ini dimuat di harian Bernas Jogja dan www.rumahpemilu.org pada 28 Mei 2015*