.::. Selamat datang Di Official Website Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo .::. www.kpu-kulonprogokab.go.id .::. Jl.Wakhid Hasyim, Bendungan, Wates, Kulon Progo Telp.( 0274)774433, Fax.(0274 774433 Email:kulonprogo@kpud-diyprov.go.id .::. UU No 8 Thn 2015 tentang Perubahan Atas (UU No 1 Thn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Thn 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang).::.

Kamis, 18 Juni 2015

Deretan Angka bernama Laporan Keuangan

Informasi keuangan yang berkualitas dapat dicapai dengan tiga komponen penting, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan. Komponen-komponen tersebut jika diterapkan dengan benar, akan mampu mengarahkan pada penyajian informasi keuangan yang berkualitas. Penyelenggaraan pemerintahan-termasuk KPU sebagai lembaga pemerintah-yang transparan dan akuntabel akan memunculkan pertanggungjawaban keuangan yang terbuka, penyajian yang tepat waktu, aksesibilitas terhadap laporan keuangan, penyebaran informasi hasil audit, dan ketersediaan informasi kinerja.

Dalam ranah keuangan publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam keuangan publik. Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, pengungkapan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini berarti informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.


Bagi KPU Kabupaten Kulon Progo selaku penyelenggara Pemilu, kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel tertera pula dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pada pasal 68 ayat (3) salah satu tugas Sekretaris Kabupaten/Kota adalah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan. Laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut wajib disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Republik Indonesia setiap bulannya, paling lambat tanggal 10. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 506/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan setiap bulan tersebut, mencakup Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran, pelaksanaan anggaran bulan berjalan, Realisasi Anggaran, Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan Pajak, Laporan Pertanggungjawaban Pengembalian Belanja, serta Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi di lingkungan internal KPU Kabupaten Kulon Progo, Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo-dalam hal ini Sekretaris dan para pengelola keuangan-secara rutin melaporkan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap bulannya kepada Komisioner KPU Kabupaten Kulon Progo dalam pertemuan rutin yang diselenggarakan setiap bulan. Dalam pertemuan tersebut, dipaparkan laporan pertanggungjawaban keuangan, sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.

Diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Muh. Isnaini, STP, pertemuan yang diadakan rutin per bulan tersebut dimaksudkan untuk dapat mengetahui sejauh mana anggaran telah terserap, dan sebagai langkah kontrol untuk mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang belum dilakukan. “Dengan pertemuan tersebut, kita bisa mengetahui apa-apa saja yang belum dilakukan, sehingga bisa kita tindaklanjuti untuk segera dilakukan. Agar kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo tidak menumpuk di akhir tahun,” tutur beliau. Secara lebih lanjut Muh. Isnaini menjelaskan, apabila sejak awal sudah diketahui kegiatan-kegiatan yang belum terlaksana dan perlu untuk dilaksanakan, dapat dilakukan koordinasi selanjutnya guna keberlangsungan kegiatan. “Dalam hal ini ada keseimbangan anggaran, anggaran tidak hanya terserap besar di akhir tahun, itu yang kami inginkan. Selain itu, kami harapkan pula seluruh anggaran dapat terserap secara optimal dan seluruh kegiatan dapat dilaksanakan dengan perencanaan yang matang,” papar beliau.

Diakui pula oleh Muh. Isnaini, dengan adanya rapat bulanan tersebut, merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas keuangan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo. Tranparansi dan akuntabilitas keuangan kepada sektor publik pun telah diterapkan KPU Kabupaten Kulon Progo, dengan adanya laporan keuangan berkala yang dimuat di website KPU Kabupaten Kulon Progo. “Hal tersebut adalah bagian komitmen kami atas keterbukaan informasi publik, terutama yang berkaitan dengan laporan keuangan,” tambah beliau menutup pembicaraan.


Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara mutlak dibutuhkan