Melaksanakan
ketentuan pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik,
bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan
informasi publik yang bearada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi
publik, KPU telah menetapkan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Menindaklanjuti
hal tersebut untuk setiap KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk
memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses
oleh pengguna informasi publik.
Senin, 06 Juli 2015
Minggu, 05 Juli 2015
SIMPAW, Sistem Informasi Terbaru Komisi Pemilihan Umum
Pengelolaan PAW lebih terkoordinir dengan aplikasi SIMPAW |
Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU Republik Indonesia, Sigit Joyowardoyo, SH berkesempatan mengunjungi KPU Kabupaten Kulon Progo pada Rabu (01/07) silam, kaitannya dengan pengenalan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW). Kedatangan beliau bersama Kepala Bagian Pemberitaan dan Penerbitan KPU RI Kadar Setyawan, bermaksud untuk mendapatkan masukan terkait dengan aplikasi baru tersebut, yang masih dalam proses pengerjaan.
Senin, 29 Juni 2015
Suatu Siang di KPU Kabupaten Gunung Kidul
Pada hari Rabu
(24/06) lalu, KPU Kabupaten Kulon
Progo melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten
Gunung Kidul kaitannya dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kunjungan tersebut dimaksudkan
untuk ikut belajar mengenai tahapan Pemilu yang sedang berlangsung di Gunung Kidul yaitu
verifikasi faktual calon perseorangan. Kunjungan tersebut bersamaan dengan
kunjungan KPU Kota Yogyakarta yang juga berkeinginan belajar untuk proses verifikasi faktual, serta KPU
Daerah Istimewa Yogyakarta yang sedang melakukan monitoring logistik Pemilu 2014.
Kamis, 18 Juni 2015
Deretan Angka bernama Laporan Keuangan
Informasi
keuangan yang berkualitas dapat dicapai dengan tiga komponen penting, yaitu
transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan. Komponen-komponen tersebut jika
diterapkan dengan benar, akan mampu mengarahkan pada penyajian informasi
keuangan yang berkualitas. Penyelenggaraan pemerintahan-termasuk KPU sebagai
lembaga pemerintah-yang transparan dan akuntabel akan memunculkan
pertanggungjawaban keuangan yang terbuka, penyajian yang tepat waktu,
aksesibilitas terhadap laporan keuangan, penyebaran informasi hasil audit, dan
ketersediaan informasi kinerja.
Dalam
ranah keuangan publik, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam keuangan publik.
Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas
keuangan, pengungkapan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi yang dibutuhkan
oleh masyarakat. Hal ini berarti informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik
secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
Selasa, 16 Juni 2015
Pemaparan Proposal Riset oleh UPN Veteran Yogyakarta
Salah satu agenda penting yang dilakukan secara nasional oleh KPU, termasuk KPU Kabupaten Kulon Progo, pada tahun 2015 ini adalah Riset Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Tahun 2014 dan Pemilukada. Riset tersebut ditetapkan KPU untuk dilakukan oleh seluruh KPU se-Indonesia dengan tujuan untuk mentradisikan kebijakan berbasis riset atas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan manajemen Pemilu, serta sebagai bahan penyusunan kebijakan untuk meningkatkan dan memperkuat partisipasi warga dalam Pemilu dan setelahnya.
Secara khusus, riset yang akan dilakukan bertujuan untuk menemukan akar masalah atas persoalan-persoalan yang terkait dengan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, serta untuk dapat dirumuskannya rekomendasi kebijakan atas permasalahan yang dihadapi dalam kaitannya dengan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Tanpa adanya riset, para pengambil kebijakan akan selalu mengandalkan dugaan-dugaan atau asumsi belaka sebagai bahan penyusun kebijakan. Sehingga bukan tidak mungkin, sebuah kebijakan yang diambil akan tidak efektif atau bahkan salah sasaran.
Marwanto : Pertaruhan Demokrasi Lokal
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung di Indonesia selalu dilakukan dengan tergesa
dan persiapan serba mepet. Dua regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan
Pilkada gelombang pertama (2005-2008) disahkan dalam kondisi kritis.
Pertama, UU Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, baru ditandatangani Megawati tanggal 15
Oktober, lima hari menjelang berakhirnya jabatan beliau sebagai Presiden RI
ke-5. Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
ditandatangani Menkumham Hamid Awaludin pada 11 Februari 2005. Padahal empat
bulan setelah itu, Juni 2005, di beberapa daerah sudah harus melaksanakan
pemungutan suara.
Marwanto : Regenerasi Badan Ad-Hoc Pemilu
Salah satu
tahapan persiapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (baca: Pilkada)
adalah pembentukan badan penyelenggara ad-hoc, yang meliputi PPK, PPS, dan KPPS.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pilkada, pembentukan badan ad-hoc dilaksanakan antara tanggal
19 April sampai dengan 18 Mei 2015.
Pembentukan
badan ad-hoc menjadi salah satu titik awal yang penting dan krusial bagi
pelaksanaan Pilkada. Disebut penting karena dari penyelenggara ad-hoc itulah
hasil Pilkada dipertaruhkan. Jika penyelenggara ad-hoc diisi personil yang
profesional dan berintegritas, hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan. Oleh
karena itu, penyelenggara ad-hoc adalah ujung tombak pahlawan demokrasi.
Senin, 08 Juni 2015
Jurnalistik, Tak Kenal Maka Tak Sayang
Keberadaan
sebuah lembaga tidak akan pernah lepas dari berita. Berita adalah nafas
kehidupan yang menunjukkan bahwa lembaga tersebut memiliki gerakan yang dinamis
dan terus berdenyut setiap harinya. Demikian pula halnya KPU, dengan perannya
sebagai penyelenggara Pemilu, berita adalah salah satu media guna menyebarkan
informasi kepada masyarakat luas. Untuk menghasilkan berita yang sesuai dengan
kaidah jurnalistik, tentu dibutuhkan pemahaman dan pengetahuan dari para
penulis berita di lingkungan KPU, agar berita tersebut makin berkualitas. Atas
dasar itulah, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Diklat Teknis
Jurnalistik bagi Sekretariat KPU Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPU
Kabupaten/Kota pada 25-28 Mei silam di Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kalasan, Sleman.
Rabu, 20 Mei 2015
Media Gathering : Ketika Media Beranjangsana
Untuk
pertama kali di tahun 2015, KPU Kabupaten Kulon Progo menggelar media gathering dengan media massa, baik
media cetak maupun media elektronik, pada Rabu (20/05/2015). Media
gathering ini dimaksudkan sebagai ajang membina hubungan baik dengan
seluruh media yang ada di Kabupaten Kulon Progo. KPU Kabupaten Kulon Progo
menyadari bahwa media memiliki peran yang sangat penting dalam penyebaran
informasi seputar Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Sehingga hubungan yang
harmonis antara KPU Kabupaten Kulon Progo dengan media mutlak dibutuhkan.
Dalam
kesempatan tersebut, hadir Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Muh. Isnaini, STP,
Ketua Divisi Sosialisasi Tri Mulatsih, S.Pd, MA, dan Ketua Divisi Perencanaan
dan Program Marwanto, S.Sos. “Ini merupakan kali pertama kita bertemu kembali,
setelah tahapan Pemilu 2014 usai. Ada banyak kegiatan yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Kulon Progo, meskipun tidak termasuk kabupaten yang akan melakukan
Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di tahun 2015 ini,” tutur Muh. Isnaini
membuka acara tersebut.
Kamis, 30 April 2015
Penentuan Tema Riset Partisipasi Pemilih di Kabupaten Kulon Progo
Di tahun 2015 ini, Komisi Pemilihan Umum telah mengagendakan sebuah kegiatan besar yang akan diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, yakni Riset Partisipasi Pemilih. Riset Pemilu merupakan salah satu elemen strategis dalam manajemen Pemilu. Hasil riset memastikan program dan kebijakan kepemiluan tidak dibangun atas postulat spekulatif, namun dibangun berlandaskan pada data empirik dan rasional yang mampu dipertanggungjawabkan.
Selasa, 21 April 2015
Kunjungan KPU Kabupaten Kulon Progo ke Media Center Kabupaten Kulon Progo
Dalam rangka menjalin hubungan baik dengan media-media yang selama ini menjadi mitra KPU Kabupaten Kulon Progo dalam melakukan sosialisasi dan menyebarkan informasi tentang Pemilu, KPU Kabupaten Kulon Progo mengagendakan kegiatan Media Visit di tahun 2015. Tujuan utama dari diadakannya kegiatan Media Visit ini adalah untuk menjaga hubungan harmonis yang telah terjalin erat dengan media massa, baik cetak maupun elektronik.
Media massa merupakan salah satu pilar yang dibutuhkan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo, mengingat informasi tentang Pemilu merupakan informasi yang harus diketahui oleh khalayak luas. Demi terwujudnya penyebaran informasi yang merata dan menjangkau seluruh khalayak tersebut, kehadiran media massa merupakan poin yang tak bisa dielakkan. Dan mengingat dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun ke depan KPU Kabupaten Kulon Progo akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah yang berbeda dengan pemilihan-pemilihan sebelumnya, maka dibutuhkan suatu koordinasi awal dengan media massa, agar penyebaran informasi dapat sesuai dengan target.
KPU Terbitkan Peraturan tentang Pemilihan Kepala Daerah
Menyambut penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak di Indonesia pada tahun 2015 ini, KPU Republik Indonesia telah menerbitkan 3 (tiga) peraturan baru yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah. Peraturan-peraturan tersebut adalah :
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Download
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Download
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Download
Rabu, 15 April 2015
Bimbingan Teknis Pemilihan Kepala Daerah, Sebuah Persiapan Menuju 2017
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, KPU Kabupaten Kulon Progo akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah pada Februari 2017. Guna membekali internal KPU Kabupaten Kulon Progo akan pengetahuan tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, sekaligus memahamkan akan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang, KPU Kabupaten Kulon Progo menggelar Bimtek Sosialisasi Peraturan Pemilihan Kepala Daerah untuk lingkup internal pada hari Kamis (09/04/2015) yang lalu.
Selasa, 07 April 2015
Kesiapan KPU Kabupaten Kulon Progo dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, untuk Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan Desember 2016 dan tahun 2017, maka pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada Februari 2017. Kabupaten Kulon Progo menjadi salah satu kabupaten di Indonesia, yang akan menyelenggarakan pemilihan pada Februari 2017.
Untuk Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, atau Walikota yang masa jabatannya tidak sampai satu periode (5 tahun) sebagai akibat dari ketentuan tersebut, maka diberikan uang kompensasi kepada yang bersangkutan sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Kamis, 12 Maret 2015
Buku Hasil Pemilu 2014, Buka Wawasan Pemilu dengan Jendela Dunia
KPU Kabupaten Kulon Progo pada hari Selasa (10/03/2015) menyerahkan 40 eksemplar buku Hasil Pemilu 2014 di Kabupaten Kulon Progo ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo. Penyerahan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama KPU Kabupaten Kulon Progo dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo dalam kegiatan pendidikan pemilih di Kabupaten Kulon Progo.
Penyerahan buku tersebut diterima oleh Bapak Subardi. Kepala Seksi Kurikulum dan Pengendalian Mutu Pendidikan Bidang Pendidikan SMA dan Kejuruan Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo. Dikatakan oleh Marwanto, S.Sos selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data Informasi, Organisasi, dan Pengembangan SDM, buku sejumlah 40 eksemplar tersebut akan didistribusikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo ke 40 sekolah-sekolah, meliputi SMA, SMK, dan MAN. Buku-buku tersebut akan disimpan di perpustakaan sekolah masing-masing, sehingga menambah koleksi perpustakaan sekolah sekaligus memudahkan bagi para guru dan siswa untuk membacanya.
Rabu, 11 Maret 2015
Pendidikan Pemilih, Mendidik untuk Pemilu yang Berkualitas
Berbicara tentang Pemilu sebagai sebuah gelaran nasional lima tahun sekali, Pemilu memiliki peranan yang sangat penting dalam sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemilu merupakan media bagi rakyat untuk menyatakan kedaulatannya. Dari pelaksanaan Pemilu, terlahir pemimpin-pemimpin bangsa yang akan membawa arah kehidupan bangsa Indonesia. Nasib bangsa Indonesia di tahun-tahun ke depan, terletak di tangan pemimpin yang terpilih melalui proses pemungutan dan penghitungan suara. Sedemikian pentingnya Pemilu, maka dibutuhkan pemahaman yang baik dari warga negara Indonesia tentang Pemilu, agar mampu menjadi pemilih cerdas yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Peningkatan Kualitas Kelembagaan KPU Kabupaten Kulon Progo
Sebagai bagian dari peningkatan kualitas kelembagaan, KPU Kabupaten Kulon Progo memulai bulan Maret 2015 dengan atmosfer berbeda. Penerapan jam kerja baru dan pengaturan tata letak yang disesuaikan per sub bagian di ruangan Sekretariat KPU Kabupaten Kulon Progo, membuat ritme Kantor KPU Kabupaten Kulon Progo semakin harmonis.
“Ini merupakan perubahan yang sangat baik. Pekerjaan bisa dilakukan dengan lebih baik dengan adanya penyesuaian-penyesuaian yang mendukung kinerja. Dari penataan yang dilakukan, kita bisa melihat aspek-aspek mana saja yang masih perlu dilaksanakan demi peningkatan kualitas lembaga kita. Sedangkan untuk jam kerja yang baru, kita mengacu pada SE yang dikeluarkan oleh KPU. Muaranya tentu saja agar KPU Republik Indonesia hingga KPU Kabupaten/Kota semakin baik dalam kinerja,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Muh. Isnaini, STP menanggapi perubahan-perubahan tersebut.
Kamis, 26 Februari 2015
Daftar Pelayanan Informasi pada KPU Kabupaten Kulon Progo Tahun 2014
untuk informasi lebih lanjut silahkan klik di sini download
Jumat, 13 Februari 2015
Revitalisasi PPID KPU Kabupaten Kulon Progo
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga publik diwajibkan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Keberadaan PPID ini merupakan ujung tombak sebuah lembaga (instansi) dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi.
Rabu, 21 Januari 2015
Catatan Atas Sejarah, KPU Kabupaten Kulon Progo Luncurkan Buku Hasil Pemilu 2014
Selaku penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Kulon Progo telah melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014, baik Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Seluruh tahapan dalam Pemilu Nasional tersebut, telah berhasil dilakukan dengan baik dan sukses, tidak lepas dari kerja sama yang terjalin dengan semua pihak dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014.
Kamis, 08 Januari 2015
Audiensi KPU Kabupaten Kulon Progo ke Bupati Kulon Progo
Pada hari Rabu (07/01/2015), Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Muh. Isnaini, STP, didampingi oleh empat Anggota KPU lainnya, Marwanto, S.Sos, Tri Mulatsih, S.Pd, MA, Budi Priyana, S.Sos, dan Panggih Widodo, S.Si, didampingi oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kulon Progo Widi Purnama, SIP, M.Si melakukan audiensi ke Bupati Kulon Progo, dr. Hasto Wardoyo di Rumah Dinas Bupati. Dalam pertemuan tersebut Bupati didampingi oleh Assek 1 Drs. Riyadi Sunarto.
Langganan:
Postingan (Atom)